Pengacara PT Jaya Electrikal Energy Sebut Sudah Dipanggil Dua Institusi Ini Pernyataan Kejaksaan Batam

kantor Kejaksaan Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kejanggalan-demi kejanggalan terus menjadi sorotan masyarakat ditengah viralnya TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan di PT Jaya Elektrikal Energy diduga banyaknya aturan yang melanggar sesuai dengan UU Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Rabu (03/12/25)

Apalagi Penasehat Hukum dari PT Jaya Elektrikal Energy Antony Yoe melalui Dedy F Tjhang sering kali mengeluarkan statmen yang nyleneh saat di konfirmasi oleh wartawan maupun dari anggota Komisi I DPRD Batam saat turun lapangan beberapa hari yang lalu melakukan sidak dan sempat di tolak masuk dengan alasan Dewan tak memiliki kapasitas untuk melakukan pengecekan karena sudah selesai dengan dua lembaga yakni Kepolisian Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, kami sudah menghadap kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan undangan klarifikasi dari kedua lembaga tersebut. Terkait dengan pernyataan Komisi I DPRD Kota Batam kami bersedia untuk menghadap memberikan keterangan, “tulis Dedy menjawab pertanyaan TERDEPAN.

BACA JUGA:

https://www.terdepan.co.id/2025/11/28/pt-jaya-elektrikal-energi-tolak-kedatangan-komisi-i-saat-sidak-dugaan-mempekerjakan-tka-secara-ilegal/

Pernyataan Pengacara Dedy ketika dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Batam, Andi Firdaus di kantornya mengatakan, pihaknya tidak pernah memanggil pihak perusahaan PT Jaya Elektrikal Energy terkait hal tersebut.

“Bukan karena viral-viral ini dan saya tidak ngerti terkait kasus pemberitaan TKA ini. Kami pernah monitor adanya TKA di perusahaan tersebut dan ini kami lakukan kegiatan secara rutin dan dilakukan bukan satu perusahaan saja,”sanggahnya, Selasa (02/12/25).

Menurutnya, kegiatan Kejaksaan Negeri Batam dalam pengawasan orang asing juga dilakukan bersama dengan Imigrasi secara rutin di lapangan.

“Dalam kegiatan Intelegen Kejaksaan itu ada namanya (Pengawasan Orang Asing (POA) dan kalau di Imigrasi namanya (Pengawasan Orang Asing (PORA). Makanya kami setiap  Rakor Koordinasi (RAKOR) yang dilakukan imigrasi selalu kita turunkan yakni untuk pertukaran data dan setelah itu kami kros cek ke lapangan.  Tapi  kami tidak sampai yang sejauh ini melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut,”tuturnya lagi.

Kasintel juga menjelaskan, bahwa Tim nya pada bulan Nopember yang lalu sempat melakukan monitoring adanya TKA secara bersamaan.

“Kalau pengambilan data itu kami tidak memanggil . Bukan karena viral-viral ini dan saya tidak ngerti,”tegasnya meluruskan.

Dilain sisi pihak Polda Kepri disebut oleh PT Jaya Electrikal Energy hingga saat ini belum memberikan statmen apapun apakah benar pernyataan PH perusahaan tersebut yang mengatakan bahwa ke dua lembaga Polda Kepri dan Kejaksaan sudah memanggil pihak perusahaan berupa undangan klarifikasi.

Diketahui sebelumnya PT Jaya Elektrikal Energy menolak kedatangan anggota Komisi I DPRD Batam dan telah memindahkan TKA dari Mess Perusahaan ke Kara Guest House di Kawasan Industri Batam Centre Kota Batam.

#PTJayaElektrikalEnergy
#KejaksaanBatam
#DPRDBatam
#PoldaKepri
#ImigrasiBatam
#Imigrasi
#Disnaker


 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait