Pemko Batam Ancam akan Ambil Alih Kasus PT Jaya Elektrikal Energy Apabila tidak Putus

Willi Otra Bismar SH.MH, Fungsional Ahli Muda Perizinan PPNS Pemko Batam

 TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) melalui mengancam akan mengambil alih kasus yang menjerat PT Jaya Elektrikal Energy yang saat ini sedang menjadi atensi pengamatan Anggota Komisi I DPRD Batam yang dinilai banyak kejanggalan dan ketidak-lengkapan dokumen perusahaan yang bergerak di bidang Sollar Cell atau Panel Surya yang beralamat di Dapur 12 dan Kawasan Industri Kabil Nongsa Batam-Kepulauan Riau.

Willi Otra Bismar SH.MH, Fungsional Ahli Muda Perizinan PPNS Pemko Batam mengatakan, bahwa PT Jaya Electrikal Energi memiliki NIB Perusahaan yang hanya mencantumkan satu KBLI, yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi dirinya selaku pejabat di lingkungan Pemko Batam di Dinas Perijinan. Apalagi perusahaan tersebut sudah bergerak dan sudah bersekala Internasional.

Bacaan Lainnya

“Terkait RDP kalau  seperti yang saya sampaikan tadi, kalau melihat  dari NIB  yang didapatkan atau dikeluarkan,  itu masih menjadi tanda tanya besar juga buat saya, selaku pegawai perijinan. Kenapa  perusahaan  yang besar seperti PT Jaya Elektrikal Energy hanya mencantumkan satu KBLI saja,”tuturnya.

Apalagi  tadi di RDP banyak sekali dibahas masalah  terkait tenaga kerja asing . Mestinya di KBLI   itu harusnya di cantumkan  pekerjaan tenaga kerja asing itu sendiri. Sebesar perusahaan ini kalau dilihat dari resiko perijinannya  ini  menegah rendah dan itu saya rasa  perlu dilakukan  pengecekan terkait NIB nya. Tidak mungkin sekelas perusaaan besar  yang mendatangkan TKA,  resiko usahanya menengah rendah  pastinya  resiko tinggi ya ? ”jelasnya keheranan.

BACA JUGA:

https://www.terdepan.co.id/2025/12/03/pengacara-pt-jaya-electrikal-energy-sebut-sudah-dipanggil-dua-institusi-ini-pernyataan-kejaksaan-batam/#google_vignette

Menurutnya dalam RDP sudah betul Komisi I mengingatkan dan merekomendasikan agar PT Jaya Elektrikal energy melakukan perubahan terkait NIB yang mencantumkan KBLI yang sesuai.

“Kami  kebeyulan PPNS juga  Pegawai Negeri Sipil tapi kami  terkait Perijinan yang berkaitan NIB  sudah betul itu Komisi I itu merekomendasikan di point terkahir untuk meminta  dilakukan perubahan  terhadap NIB  maksudnya  ditambahkan KBLI nya  sehingga di NIB  tersebut tercantum beberapa KBLI nya terkait  operasionalnya,”tambahnya lagi.

Ia juga menegaskan apabila ditemukan pelanggaran PT Jaya Elektrikal Energy juga akan memberikan sangsi namun sebelumnya akan melakukan kros cek di lapangan.

“Saksi tentunya ada. Dan apabila perusahaan tidak melengkapi perijinan,”jelasnya.

Dan tadi saya  tanya juga ke perusahaan, apakah selama ini  melakukan  pelaporan kegiatan  LKPM nya dan Beliau  sampaikan ada membuat laporan  kegiatannya dan saya akan lakukan pengecekan apakah  dilaporan itu tercantum berapa pekerja,  berapa modal dan berapa tenaga kerja asing dan berapa  yang ada di Indonesianya. Itu tercantum semua di situ dan berapa hilirsasinya juga tercantum di situ,”bebernya.

Kelanjutanya, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Disnaker, Imigrasi.

“Langkahnya  karena ini domainnya  disnaker , Imigrasi kita akan koordiunasi dan kami dari pemerintah akan melakukan PPNS dan Satpol PP juga ada PPNS dan apabila ini tidak putus akan diambil alih kasusnya,”tuturnya.

Dalam penekanannya Willi menghimbau agar instansi terkait lainya memberikan perhatian extra terhadap perusahaan PT Jaya Electrikal Energy karena diduga banyak kejanggalan agar tidak disalahgunakan keberadaan TKA di Indonesia khususnya di Kota Batam sebagai kota investasi dan kedepannya tidak merugikan tenaga kerja lokal.

Diketahui dalam RDP bersama anggota Komisi I DPRD Batam, pihak PT Jaya Elektrikal Energi ditemukan jumlah TKA yang dilaporkan dan jumlah TKA yang terdaftar di Kantor Imigrasi tidak sesuai dimana jumlah yang dilaporkan oleh PT Jaya Elektrikal Energy sebanyak 36 TKA sedangkan daftar yang dimiliki oleh Imigrasi sebanyak 39 TKA selisih 3 orang dan diakui oleh managemen perusahaan bahwa 3 orang TKA tersebut sudah pulang tanpa adanya pemberitauan kepada pihak Imigrasi.

Dan dalam RDP yang digelar oleh Komisi I ada 6 point yang digarisbawahi untuk ditindaklanjuti serta dilengkapi oleh pihak perusahaan yang selanjutkan akan dilakukan monitoring.

#PTJayaElektrikalEnergy
#Disnaker
#PPNSPemkoBatam
#BPBatam
#DPRDBatam
#Imigrasi
#KejaksaanBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait