TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) melalui mengancam akan mengambil alih kasus yang menjerat PT Jaya Elektrikal Energy yang saat ini sedang menjadi atensi pengamatan Anggota Komisi I DPRD Batam yang dinilai banyak kejanggalan dan ketidak-lengkapan dokumen perusahaan yang bergerak di bidang Sollar Cell atau Panel Surya yang beralamat di Dapur 12 dan Kawasan Industri Kabil Nongsa Batam-Kepulauan Riau.
Willi Otra Bismar SH.MH, Fungsional Ahli Muda Perizinan PPNS Pemko Batam mengatakan, bahwa PT Jaya Electrikal Energi memiliki NIB Perusahaan yang hanya mencantumkan satu KBLI, yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi dirinya selaku pejabat di lingkungan Pemko Batam di Dinas Perijinan. Apalagi perusahaan tersebut sudah bergerak dan sudah bersekala Internasional.
“Terkait RDP kalau seperti yang saya sampaikan tadi, kalau melihat dari NIB yang didapatkan atau dikeluarkan, itu masih menjadi tanda tanya besar juga buat saya, selaku pegawai perijinan. Kenapa perusahaan yang besar seperti PT Jaya Elektrikal Energy hanya mencantumkan satu KBLI saja,”tuturnya.
Apalagi tadi di RDP banyak sekali dibahas masalah terkait tenaga kerja asing . Mestinya di KBLI itu harusnya di cantumkan pekerjaan tenaga kerja asing itu sendiri. Sebesar perusahaan ini kalau dilihat dari resiko perijinannya ini menegah rendah dan itu saya rasa perlu dilakukan pengecekan terkait NIB nya. Tidak mungkin sekelas perusaaan besar yang mendatangkan TKA, resiko usahanya menengah rendah pastinya resiko tinggi ya ? ”jelasnya keheranan.
BACA JUGA:
Menurutnya dalam RDP sudah betul Komisi I mengingatkan dan merekomendasikan agar PT Jaya Elektrikal energy melakukan perubahan terkait NIB yang mencantumkan KBLI yang sesuai.
“Kami kebeyulan PPNS juga Pegawai Negeri Sipil tapi kami terkait Perijinan yang berkaitan NIB sudah betul itu Komisi I itu merekomendasikan di point terkahir untuk meminta dilakukan perubahan terhadap NIB maksudnya ditambahkan KBLI nya sehingga di NIB tersebut tercantum beberapa KBLI nya terkait operasionalnya,”tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan apabila ditemukan pelanggaran PT Jaya Elektrikal Energy juga akan memberikan sangsi namun sebelumnya akan melakukan kros cek di lapangan.
“Saksi tentunya ada. Dan apabila perusahaan tidak melengkapi perijinan,”jelasnya.
Dan tadi saya tanya juga ke perusahaan, apakah selama ini melakukan pelaporan kegiatan LKPM nya dan Beliau sampaikan ada membuat laporan kegiatannya dan saya akan lakukan pengecekan apakah dilaporan itu tercantum berapa pekerja, berapa modal dan berapa tenaga kerja asing dan berapa yang ada di Indonesianya. Itu tercantum semua di situ dan berapa hilirsasinya juga tercantum di situ,”bebernya.
Kelanjutanya, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Disnaker, Imigrasi.
“Langkahnya karena ini domainnya disnaker , Imigrasi kita akan koordiunasi dan kami dari pemerintah akan melakukan PPNS dan Satpol PP juga ada PPNS dan apabila ini tidak putus akan diambil alih kasusnya,”tuturnya.
Dalam penekanannya Willi menghimbau agar instansi terkait lainya memberikan perhatian extra terhadap perusahaan PT Jaya Electrikal Energy karena diduga banyak kejanggalan agar tidak disalahgunakan keberadaan TKA di Indonesia khususnya di Kota Batam sebagai kota investasi dan kedepannya tidak merugikan tenaga kerja lokal.
Diketahui dalam RDP bersama anggota Komisi I DPRD Batam, pihak PT Jaya Elektrikal Energi ditemukan jumlah TKA yang dilaporkan dan jumlah TKA yang terdaftar di Kantor Imigrasi tidak sesuai dimana jumlah yang dilaporkan oleh PT Jaya Elektrikal Energy sebanyak 36 TKA sedangkan daftar yang dimiliki oleh Imigrasi sebanyak 39 TKA selisih 3 orang dan diakui oleh managemen perusahaan bahwa 3 orang TKA tersebut sudah pulang tanpa adanya pemberitauan kepada pihak Imigrasi.
Dan dalam RDP yang digelar oleh Komisi I ada 6 point yang digarisbawahi untuk ditindaklanjuti serta dilengkapi oleh pihak perusahaan yang selanjutkan akan dilakukan monitoring.
#PTJayaElektrikalEnergy #Disnaker #PPNSPemkoBatam #BPBatam #DPRDBatam #Imigrasi #KejaksaanBatam







