TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Proyek pembuatan jalan menuju arah Pantai Bahagia Nongsa merugikan pengguna jalan serta merusak pemandangan jalan Negara yang dilaluinya, karena lumpur yang berjatuhan. Apalagi lumpur-lumpur tersebut berserakan di atas jembatan yang berdekatan dengan Pelabuhan Fery Internasional Nongsa Pura, Jumat (10/01/26).
Puluhan Mobil Truk pengangkut tanah silih berganti melewati jembatan untuk melakukan penimbunan proyek pembuatan jalan yang dikabarkan akan digunakan sebagai jalur menuju tempat pariwisata Pantai Bahagia bagi para pengunjung nantinya.
Mobil Truk pengangkut tanah tersebut melaju kencang tanpa menggunakan tutup bak sehingga tanah tersebut sebagian tumpah dan menutupi jalan, terkhusus di area jembatan yang dibawahnya dilalui kapal-kapal yang membawa Turis melalui, Terminal Feri Internasional yang melayani rute ke Tanah Merah, Singapura, dan dikelola oleh PT. Nongsa Terminal Bahari.

Melalui pengakuan pengawas dan pengelola Pantai Bahagia Ali dan Iskandar menyebut tanah-tanah tersebut diambil dan dibeli dari kawasan hutan lindung yang berada di area Nongsa dekat Polda Kepri.
“Kami membelinya dari tanah hutan lindung yang dipinggir jalan itu. Kami hanya membelinya, soal hutan lindung itu rusak atau tidak itu bukan urusan kami. Tanya aparat kenapa diam saja. Harusnya pemerintah yang bertindak bukan membiarkan,” kata penjaga Pantai Bahagia, Ali dengan nada emosi.
Namun ketika di tanya kenapa dalam pengerjaan proyek mobil truk tidak di tutup terpal, Iskandar pengelola Pantai Bahagia menyampaikan, tanggung karena pengerjaan proyek jalan sedikit lagi akan selesai dan akan membersihkannya nanti.
“Tanggung sedikit lagi nanti kami bersihkan dan sapu,”ujar Iskandar mengelak dan tanpa mengindahkan keselamatan penguna jalan apabila hujan tiba dan jalan licin.

Iskandar mengaku dalam pengerjaan proyek jalan Pantai Bahagia tersebut ijin pembuatan jalan sudah mengantongi ijin intansi dan menggunakan dana pribadi, namun ketika didesak untuk menunjukan bukti surat tersebut, dirinya mengaku tidak memilikinya bahkan kakak Iskandar yang pengawas proyek jalan bagian menghitung muatan truk tanah ikut menimpali dengan menjual nama mantan Walikota dan Kepala BP Batam, Rudi bahwa di Pantai Bahagia ada saham yang dimilikinya untuk membikin resort.
“Tanah yang kosong ini rencananya akan dibangun villa atau hotel atau sejenis resort, dan Pak Rudi Mantan Walikota Batam ada tanam saham didalamnya,”terangnya seolah menunjukan untuk tidak diganggu proyek tersebut.
Bahkan saat ditanya berulang kepadanya, Ia tetap menegaskan bahwa Mantan Walikota Rudi saat menjabat sudah datang meninjau dan mengutarakan menanamkan saham untuk memperluas daya tarik wisata.
“Iya. Ini BP Batam juga saat itu sudah turun dan meninjau dan Pak Rudi ikut menanamkan sahamnya untuk pembangunan ini,”lanjutnya bangga.
Pantauan dilapangan pemerataan pembuatan jalan ini murni menggunakan tanah yang berasal dari hutan lindung dikawasan Nongsa-Batam Kepulauan Riau. Dan dalam pengerjaannya tanpa disertai surat dari instutusi terkait.

Sebelumnya, pengawas jalan proyek tersebut begitu arogan melihat kedatangan rombongan wartawan ke lokasi proyek dengan meminta untuk menghapus semua rekaman yang diambil padahal sudah memperkenalkan diri bahwa dari media untuk meliput kegiatan proyek yang diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran administrasi serta pengangkutan pengambilan tanah yang tidak sesuai dengan mekanisme di lapangan.
Diketahui Untuk membuat jalan pantai pariwisata, diperlukan izin terintegrasi dari berbagai aspek, termasuk izin lokasi perairan (seperti PKKPR LAUT atau izin Lokasi), izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan izin usaha pariwisata (SIPPAP, TDUP, atau izin operasional melalui sistem OSS dengan KBLI terkait), dengan dokumen kunci seperti DED (Detail Engineering Design), studi kelayakan, dan komitmen pengelolaan lingkungan yang diserahkan ke instansi terkait seperti KKP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN.
Hingga berita ini diunggah, Tim TERDEPAN belum bisa mengkonfirmasi peranan mantan Walikota Rudi dalam penanaman saham di Pantai Bahagia seperti yang di gemborkan oleh pengelola, sehingga patut diduga apabila informasi ini benar adanya, diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Walikota dan Kepala BP Batam yang diemban sebelumnya.
RED #BPBatam #PemkoBatam #Pariwisata #BPN #PemkoBatam #DLH #PoldaKepri







