TERDEPAN.CO.ID,LINGGA– Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) menyoroti aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan hukum, terutama terkait perizinan, skema kerja sama, dan penegakan hukum.
Ketua LSM PERANG menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, wilayah tambang tersebut pada tahun 2013 berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013, dan baru ditetapkan sebagai kawasan hutan pada tahun 2015 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 76/Menhut-II/2015.
Dengan demikian, aktivitas sebelum 2015 tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran kehutanan, namun kegiatan setelah penetapan kawasan hutan perlu ditelusuri lebih lanjut.
LSM PERANG menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT HJ bersama sejumlah subkontraktor, di antaranya CV SEP, seharusnya mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Mereka mempertanyakan batas kewenangan subkontraktor dan tanggung jawab hukum pemegang izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, LSM PERANG menduga adanya penggunaan Terminal Khusus (Tersus) eks PT TBJ sebagai lokasi penumpukan dan pemuatan bauksit tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin terminal khusus. Dugaan pengiriman bauksit menggunakan sekitar 10 tongkang pada periode April hingga Juni 2025 disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
LSM PERANG meminta aparat penegak hukum, termasuk Gakkum, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka juga berharap pemerintah pusat dan daerah menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan demi menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LSM PERANG kepada beberapa awak media saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/1/2026).







