Bermodalkan Surat Andalin PT Bintang Jaya Husada Hadang dan Intervensi Wartawan Meliput Cut and Fill Mangrove

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Insiden tidak mengenakan terjadi pada Tim Jurnalis (Wartawan dan Wartawati ) yang sedang melakukan tugas peliputan terhadap aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT Citylink Central Properti  selaku pengembang dan PT Bintang Jaya Husada selaku pematangan lahan di Kawasan Botania I, Kota Batam, Kamis (15/01/26).

Peristiwa tidak mengenakan tersebut berlangsung pada Rabu (14/01/26) sore menjelang magrib. Sekumpulan preman yang mengaku ditugaskan bertanggungjawab kegiatan aktivitas cut and fill dilokasi mendatangi wartawan yang sedang melakukan siaran atas kegiatan dugaan pengrusakan area bukit bakau yang saat ini kondisinya sudah gundul dan menjadi onggokan bukit tanah tercerabik alat berat, padahal sebelumnya tumbuhan Mangrove hidup begitu rimbunnya diarea lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Preman yang dipercaya oleh PT Bintang Jaya Husada saat menghadang wartawan hendak pulangSalah satu preman yang mengaku bernama Aseng dengan mata merah dan bernada kurang bersahabat menghardik dan meminta wartawan yang meliput dilokasi untuk menghentikan peliputan dengan alasan sudah mengantongi ijin dari BP Batam namun saat diminta menunjukan surat tersebut tak mau memberikannya dengan alasan boleh dilihat tapi tak boleh di foto.

“Kami sudah mengantongi ijin dari BP Batam. Ini saya tunjukan dan jangan difoto, terangnya Aseng bernada emosi.

Aseng dilokasi juga bersikap mengintimidasi lalu mencoba memvidiokan muka wartawan yang meliput ketika tidak mau diajak kompromi agar tidak meliput. Bahkan ketika Tim Jurnalis hendak kembali, sekelompok preman yang diduga diantaranya berasal dari Satuan Corb Marinir berpakaian preman, yang berinisial Y ikut menghadang dan mencoba menghardik dan sebagian preman tersebut ikut menvidiokan kembali muka Tim Jurnalis saat turun dari mobil.

Alat berat Beko yang sedang beraktifitas cut and fill
oplus_2

Dari perlakukan preman suruhan pengembang PT Bintang Jaya Husada kepada wartawan yang meliput di lokasi yang mampu menunjukan dan memiliki surat ijin Andalin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam bisa diindikasikan bahwa perusahaan tersebut diduga bermasalah dan tidak memiliki ijin yang sesuai dan lengkap dari BP Batam dan diduga melanggar UU 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, izin lingkungan dan larangan perusakan lingkungan sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 jp. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang kewajiban penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan berdampak lingkungan dilaksanakan.

Menurut Ken yang mengaku pemilik PL dilokasi tersebut mengatakan bahwa saat ini pengurusan surat menyurat sudah diajukan dan masih berproses di BP Batam serta Pemko Batam.

“Kalau dihentikan pengerjaannya menunggu surat menyurat selesai sama saja kita meminta ijinnya di Cabut BP Batam karenakan peraturannya kalau tidak digarap akan di cabut,”jelas Ken agar tidak diberitakan supaya proyek tersebut bisa berjalan dan tidak terhambat.

Suasana cut and fill di Botania . Bukit Mangrove gubdulPantauan dilapangan puluhan Mobil Dumb Truk lalu lalang mengangkut tanah serta beberapa alat berat Beko dan Excavator diatas bukit yang mulai tercacah. Dari ijin Andalin yang sudah diterima TIM TERDEPAN dikantor PT Citylink Central Properti yang lokasinya tepat berada di depan lokasi menyebutkan luas lahan seluas 247.039 m2 m2 dengan tertera pemilik lahan bernama Budi Lim yang beralamat di Baloi Lubuk Baja.

Dalam pengamatan Tim TERDEPAN tidak hanya surat ijin pematangan lahan dan cut and fill namun nampak beberapa mobil Dumb Truk yang digunakan untuk mengangkut tanah tidak terpasang plat Mobil sebagaimana mestinya.

Diketahui, Walikota Batam, Amsakar Achmad didampingi wakil walikota Batam Li Claudia Chandra serta Kapolresta Barelang pada 9 April 2025 telah melakukan sidak ke lokasi tersebut dan menghentikan kegiatan tersebut sampai pengurusan surat-menyurat selesai ijinnya namun hingga saat ini aktivitas tetap berlanjut.

Padahal Kepala BP Batam dalam beberapa pernyataan sering menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill tanpa aturan berpotensi memperparah dampak banjir, terutama ditengah tingginya curah hujan.

Terkait surat Andalin yang dikantongi PT  Bintang Jaya Husada yang dikeluarkan oleh Dinas Penaman Modal Pemko Batam hanya diperuntukan untuk penyelenggaran aktifitas dampak lalu lintas.

Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan TIM TERDEPAN belum bisa mendapatkan keterangan secara resmi terkait belum lengkapnya ijin surat menyurat cut and fill dari Pemerintah Kota Batam (Pemko) maupun dari BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

RED

#CutandFill

#PemkoBatam

#BPBatam

#Disperindag

#PolrestaBarelang

#PoldaKepri

#AmsakarAchmad

#LiClaudiaChandra

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait