TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Penanganan kasus pengeroyokan antara tiga wanita yang saling beradu fisik antara Melina Waruwu dan Ferniwati Lafau serta Cristina Angeli Lafau tekesan Carut marut dan dipakasakan oleh pihak Kepolisian Polsek Sei Beduk, senin (12/01/26).
Hal ini tergambar dari rentetan penanganan kasus mulai dari tahap awal penyidikan, penyelidikan hingga penetapan Tersangka kepada ketiga ibu rumah tangga yang melakukan pertikaan sehingga berujung kepada penahanan dan penyematan label Tersangka kepada ketiganya.
Dalam rapat yang diundang oleh Kapolsek Sei Beduk pada Jumat malam bersama ketiga Tersangka dan kliennya serta pendampingan dari warga, Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex mengatakan bahwa yang memotivasi dirinya membantu Tersangka berdamai dengan korban menggunakan uang pribadi sebesar uang Rp. 7 Juta dipicu rasa kemanusiaan, melihat Tersangka memiliki anak dan harus di penjara.
“Motivasi saya karena saya seorang ayah dan saya melihat langsung bagaimana kondisi anak-anak ini dan saya terpanggil jiwa saya,”kata Kapolsek Alex tegas.
BACA JUGA :
Ia menambahkan dalam kasus tersebut sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang yakni dilakukan mediasi (Restoratis Justice) sebanyak 6 kali namun tidak terjadi kesepakatan antara keduanya karena factor uang damai yang tidak bisa dipenuhi oleh terlapor Ferniwati Lafau serta Cristina Angeli Lafau.
“Kami Kepolisin Polsek Sei Beduk hanya membantu memvasilitasi perdamaian tersebut. Permintaan ganti rugi pada awalnya tidak menemui kesepakatan kedua belah pihak. Dan pihak Terlapor tidak menyanggupi karena diangka Rp 30 juta. Dan akhirnya dalam mediasi yang ke 6 kalinya menemui kesepakatan yakni sebesar Rp 15 juta. Dan dari Rp 15 juta itu saya ada bantu Rp 7 juta untuk yang Rp 3 juta dibantu masyarakat sedangkan yang Rp 5 juta dari kedua Tersangka yang langsung diserahkan kepada pelapor Melina Waruwu.
Kapolsex Alex juga mengklarifikasi terkait tidak diikutsertakan Pengacara Eduard Kamaleng selaku Kuasa Hukum Melina Waruwu dengan alasan bahwa pihak Pelapor sudah mengirimkan surat pencabutan kuasa hukum yang dikirimkan melalui JNE pada tanggal 24 Desember satu hari sebelum perayaan Natal.
“Kami melakukan mediasi karena Pelapor menyampaikan kepada penyidik sudah mengirimkan surat pencabutan kuasa hukum kepada Eduard Kamaleng selaku Pengacara yang dikirim pada tanggal 22 Desember,”jelas Penyidik saat rapat bersama.
Dalam rapat tersebut pihak Polsek Sei Beduk juga meminta maaf atas kekeliruan penanganan kasus ini apalagi tidak melibatkan Eduard Kamaleng selaku pengacara korban Melina Waruwu dalam melakukan perdamaian dengan kedua Tersangka Ferniwati Lafau dan Cristina Angeli Lafau.
“Kami meminta maaf atas semua ini kalau tidak melibatkan pak Edo selaku Kuasa Hukum dan ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk kedepannya, dan tolong Meilina ya! Ini dijadikan pembelajaran kalau datang ketemu muka maka kalau pergi ya ketemu muka jangan begini, tak baik, hargai pak Edo selaku Pengacaramu,”kata Kapolsek menasehati.
Dilain sisi pendamping kedua korban yang mengaku tokoh masyarakat juga ikut menegaskan bahwa dalam peristiwa ini pelapor sudah melakukan tindakan yang kurang terpuji karena tidak melibatkan pengacara dan terjadi kesalahpaham.
“Saya maklum kalau pak edo marah, emang ini tak sopan. Saya selaku warga yang mendampingi meminta maaf semoga kejadian ini tidak berulang demi kemanusiaan dan nasib anak-anak serta keluarga mereka,”pintanya kepada Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng selaku Pengacara korban mengaku sangat kecewa dan masih akan berpikir kembali untuk melakukan langkah dan upaya berikutnya menanggapi kasus ini.
“Saya kecewa dan menghormati pengakuan salah Kapolsek Sei Beduk Alex dalam hal ini. Dan saya masih akan berpikir kembali untuk melakukan langkah dan upaya berikutnya, “papar edu melalui saluran telepon (12/01/26) pagi.
Diketahui proses mediasi perdamaian yang terkesan janggal ini selain menimbulkan kekecewaan pihak Pengacara korban yang tidak dilibatkan dalam perdamaian kliennya dengan kedua Tersangka juga dipicu keikutcampuran Kapolsek Alex dalam memberikan dana pribadi sebesar Rp 7 juta kepada Tersangka untuk menambal kekurangan uang damai serta adanya mekanisme serta alasan Kapolsek alex yang dinilai terkesan janggal, dibumbui alasan kemanusiaan, tapi dilain sisi di proses menggunakan uang Negara lalu ketiganya dijadikan Tersangka. Padahal kata Tersangka itu sendiri sama artinya sudah membuat ketiganya dilabeli sebagai penjahat.
Dalam proses tersebut tidak hanya terkesan janggal dan dipaksakan, dalam pengamatan Terdepan dalam pernyataan Kapolsek Alex melalui penyidik bahwa Pengacara Eduard Kamaleng tidak pernah diberitahu atau diundang untuk hadir dalam persetujuan perdamaian atara kliennya dan Tersangka baik melalui surat resmi berstempel Kepolisian yang dikeluarkan Polsek Sei Beduk bahkan secara lisanpun juga tidak diterimanya dalam artian perdamaian tersebut hanya diketahui oleh pihak korban dan Tersangka diketahui Polisi.
Kejangaggalan dan keanehan tidak hanya itu saja. Bahkan ketiga Tersangka yang dihadirkan dalam rapat tersebut terkesan polos, padahal dalam surat pencabutan kuasa hukum yang dikirimkan kekantor Pengacara Eduard Kamaleng terkesan rapi dan terstruktur dalam memilih kata-kata dalam penulisan yang menambah kesan seolah sudah ada yang menyetingnya.
Hingga berita ini diunggah Kapolresta Barelang Kombes.Pol. Anggoro Wicaksono belum bisa di konfirmasi karena perjalanan dinas ke luar kota.
RED
#Kapolri
#PoldaKepri
#PolrestaBarelang
#PolsekSeiBeduk







