TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polemik persoalan yang menjerat Hartanto Wibowo, Ketua RT 004/ RW 022 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa menjadi bola liar yang tak kunjung usai di tengah masyarakat yang sudah mulai lelah menunggu kepastian kebijakaan Pemerintah dalam hal ini Kelurahan Batu Besar dan Kecamatan Nongsa- Batam Kepulauan Riau, Senin (29/06/26).
Dalam lembar tulisan yang dikirimkan oleh pihak Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa yang dibubuhkan nama Fikri Aunillah S,STP selaku (Penata) atau Lurah memerintahkan Ketua RT 004 RW 022
Perumahan Buana Duta Bandara untuk segera mengumpulkan warga dan mengklarifikasi dua (2) dugaan yakni, adanya Mosi tidak Percaya dari warga terhadap Ketua RT 004 RW 022 serta dugaan penyelewengan Uang Sampah di Perumahan Buana Duta Bandara paling lambat tanggal 25 Juni 2026.
Namun di tanggal 29 Juni 2026 pihak Ketua RT 004 RW 022 Hartanto Wibowo hingga berita ini diunggah belum menjalankan perintah yang di tugaskan oleh Lurah Batu Besar Fikri Aunullah untuk mengadakan pertemuan dengan warganya.

Diketahui dalam perintah tersebut Lurah Batu Besar Fikri Aunullah dengan tegas menyampaikan bahwa apabila perintah tersebut tidak di jalankan maka pihak Kelurahan akan mengambil tindakan untuk mencabut SK Ketua RT 004 RW 022 Hartanto Wibowo karena dianggap lalai dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya.
“Paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pertemuan tersebut sudah dilaksanakan dan apabila pertemuan tersebut tidak dilaksanakan, selanjutnya Kelurahan akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait hal tersebut. Dan apabila terbukti 2 (dua) poin tersebut maka Keluarahan akan mencabut SK RT 004 RW 022 dengan dasar yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai Perwako Nomor 22 Tahun 2020, “tulis Surat perintah Lurah Batu Besar dengan jelas dan tegas.
Warga yang mengetahui bahwa pihak Kecamatan dan Kelurahan akan turun lapangan berpendapat seharusnya surat yang sudah di tulis dan di kirim kepada RT Buana Duta Bandara di jalankan karena ada rentang waktu perintah yang diberikan.
“Harusnya pihak Kecamatan dan Kelurahan konsekuen dengan tulisannya sendiri. Dimana disitu ada perintah Deadline (rentang waktu yang diberikan) dan ada penegasan akan di cabut SK RT. Ya dijalankan aja SK RT 004 RW 022, tak usah harus turun lagi mencari warga, “jelas salah satu tokoh warga Buana Duta Bandara.
Warga yang lainnya juga mengatakan agak sedikit aneh apabila dari pemerintah mau turun sedang semua dokumentasi dan bukti pengakuan dan lain-lain yang diberikan sudah valid kenapa masih harus mencari-cari. Dan surat yang di tujukan kepada Ketua RT 004 RW 022 sudah jelas perintahnya kenapa tidak dijalankan.
“Apa bedanya dengan Bowo si RT kalau tindakan pemerintah cuman mau ngulur-ngulur waktu dan tidak konsekuen dengan surat yang sudah di tulis. Nampaknya cuman mau memperpanjang waktu aja atau tidak serius menangani permasalahan warganya.
Beberapa warga juga menanyakan tindakan Lurah Batu Besar Fikri Aunullah dan Camat Nongsa Eva Marhaini untuk segera mencabut SK Ketua RT BDB yang dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat.
“Berani tak itu Lurah Mencabut SK RT Hartanto Wibowo sebagai Ketua RT 004 RW 022 sesuai surat tersebut. Atau hanya gertakan saja. Buktikan dong!. Harusnya pejabat berpihak ke masyarakat,”seru beberapa warga geram dengan kasus ini yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian, Senin (29/06/26).
Diketahui draf surat yang berisi perintah terhadap Ketua RT Hartanto Wibowo yang dibubuhkan nama Lurah Batu Besar Fikri Aunullah ini juga di akui bahwa surat tersebut benar adanya berasal dari Kelurahan yang di kirim ke RT Bowo oleh kasi Pemerintahan Kecamatan Nongsa , Prima.
“Ya bu itu surat dari Kelurahan Batu Besar. Namun karena Kecamatan sudah membentuk Tim ijinkan kami diberi kesempatan untuk menemui warga Buana Duta Bandara besok untuk mengklarifikasi langsung kepada warga. Saran kami kalau emang mau di laporkan ke Polisi baiknya sih di laporkan aja biar cepat kami melakukan penangannnya,”papar Prima mengalihkan perbincangan.
Besok kita akan ketemu warga Buana Duta Bandara bersama Kelurahan, Satpol PP, LPM dan Babinkamtibmas, untuk suratnya belum saya bikin nanti saya juga kirimkan kepada Ibu,”jelas Prima menutup perbincangan.
Diketahui hingga saat ini warga masih menunggu solusi untuk mencabut SK RT 004 RW 022 yang dianggap tidak cakap dan warga sudah kehilangan kepercayaan padanya.
RED #PerwakoRT/RW2020 #PemkoBatam #CamatNongsa #KelurahanBatuBesar #BuanaDutaBandara







