TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Pelarian dan pengejaran Bandar Narkoba (Black Kartel) di tempat Hiburan Malam (THM ) Planet Batam, Kepulauan Riau akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Yuwanky tidak menggunakan kekerasan dan aparat masih menggunan cara humanis dengan menanti kedatangan Yuwanky usai turun dari pesawat dengan menyapa dan menyalaminya.
Yuwanky dengan senyum sempat menyapa petugas selanjutnya langsung dibawa dan di giring ke Mabes Polri tanpa adanya pemborgolan tangan seperti halnya Gembong Narkoba Basri Leiwang yang sebelumnya juga sudah diamankan terlebih dahulu di Malaysia.
Yuwanky, yang merupakan buronan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) sudah ditetapkan DPO.
Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 wib di Terminal 3 Bandara Soetta,”kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (28/08/26).
Yuwanky merupakan pemilik Planet Batam sekaligus diduga sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang yang sebelumnya telah ditangkap.

Dalam keterangannya, Eko menyampaikan bahwa, Yuwanky ditangkap setelah melakukan perjalanan dari singapura. Ia kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,”ujar eko.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang di johor, Malysia. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah mengetahui THM Planet digeledah aparat kepolisian.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerjasama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,”kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago,”kamis (20/08/26).
“Untuk itu dalam penindakan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,”tutupnya.
Diketahui di Kota Batam , THM Planet sudah dilakukan penyegelan oleh Bareskrim Polri guna penyeledikan lebih lanjut. Bahkan beberapa tempat hiburan yang lainnya yang diduga terlibat adanya peredaran gelap narkotika juga ikut dilakukan penyegelan.(*)
RTN Editor : IKA #Yuwanki #BNNRI #BareskrimPolri







