Debu Terus Menghantui Warga Ambat Jaya, Komisi XII DPR RI dan Kementerian LH Didesak Turun

situasi lokasi perusahaan PT.Saipem Indonesia Karimun Yard

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diselimuti debu tebal pada Rabu (26/8/2026).

Debu tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Saipem Indonesia Karimun Yard yang persis berada di sebelahnya. Kondisi itu kembali memicu keresahan warga yang telah lama mengeluhkan persoalan serupa.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat, mengatakan persoalan debu yang dialami masyarakat Ambat Jaya terus berulang dan semakin mengkhawatirkan.

Sahar meminta Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat serta memeriksa dugaan persoalan lingkungan tersebut.

“Kami sangat berharap pihak Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup agar turun melakukan pemeriksaan ke lapangan agar persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan,” ungkap Sahar.

Warga Kampung Ambat Jaya bersihkan debu yang mengotori kediamannya
Debu yang dibersikan dikediaman salah seorang wrga

Sikap PT.Saipem yang dengan sengaja melakukan pembiaran dan masabodoh terhadap kondisi buruk Masyarakat yang setiap hari menghirup debu kotor dan berbahaya dari aktifitas sunblasting merupakan bentuk kelalaian serius terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) serta pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat.

Terhadap sikap tersebut, Saipem diduga telah melanggar undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta kerja.

Pimpinan PT.Saipem terancam pidana penjara dan denda milyaran rupiah jika terbukti lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara. Apalagi fakta dilapangan berdasarkan dokumentasi foto dan video membuktikan bahwa kondisi debu sangat menghawatirkan.

bukti lain memperlihatkan bahwa pengukuran rutin 6 bulan sekali yang dilakukan pihak Saipem hanya akal-akalan belaka agar hasil pengukuran selalu dibawah baku mutu sehingga terhindar dari sangsi. Bagaimana tidak, setiap kali pengukuran dilakukan aktivitas sunblasting selalu tidak berjalan sehingga tidak akan ada debu yang dapat membuat pengukuran menjadi diatas ambang batas baku mutu.

Hingga kini Pihak PT.Saipem Indonesia Karimun Yard tidak melakukan apapun untuk meredam debu yang selalu menerpa pemukiman yang berada di Kampung Ambat Jaya hingga membuat Masyarakat geram.(Fjr)

TERDEPAN TV

Pos terkait