TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Mesin Pesawat bekas asal Singapura senilai rp 30 Milyar asal Negara Singapura disita Polda Kepri. Tiga mesin pesawat atau engine turbo bekas dari Singapura diamankan di kawasan Batuampar, Batam.
Mesin yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar itu diduga masuk ke Indonesia dengan menggunakan dokumen yang memuat manifest tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan ketiga mesin tersebut pada 15 Agustus 2026. Lokasinya di Jalan Duyung, Batuampar, Batam.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Penyidik menduga keempatnya memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman mesin dari Singapura ke Batam.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra mengatakan, mesin tersebut dibawa dari Singapura menggunakan kapal.
“Pengangkutan dirancang sedemikian rupa agar barang disebut sebagai spare part atau onderdil yang berkaitan dengan mesin pesawat,” katadia, Jumat (02/10/26).
Menurut Paksi, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang masih didalami. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan manipulasi manifest.
“Dengan memanipulasi manifest, dibuat kabur dokumen tersebut,” kata Paksi.
Dokumen yang digunakan dalam pengiriman mencantumkan tujuan barang ke Jakarta.
Namun, setelah tiba di Batam, mesin tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan.
Menurutnya barang ditemukan saat barang tersebut dipindahkan dari satu gudang ke gudang lain yang berakhir masa sewanya.
Paksi mengatakan penyidik masih mencocokkan manifest dengan barang yang dibawa oleh kapal dan transporter.
Polisi juga masih mendalami dokumen mana yang sebenarnya sesuai dengan barang yang diangkut.
“Manifest sampai saat ini masih kami dalami, mana yang dikatakan manifest abu-abu dan mana manifest yang sesuai dengan barang yang dibawa oleh transportir dan kapal yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para tersangka baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Dugaan itu didasarkan pada perilaku mereka yang dinilai berhati-hati setelah barang tiba di Batam.
Barang tidak langsung diberangkatkan menuju lokasi yang tercantum dalam dokumen. Mesin terlebih dahulu berada di gudang sebelum kemudian dipindahkan ke gudang lain.
Dalam perkara ini, LH disebut memiliki peran mencari tim untuk memberangkatkan barang dari Singapura menuju Batam.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut,” jelasnya.
Paksi mengatakan empat tersangka berasal dari latar wilayah berbeda, di antaranya Jakarta dan Batam. Namun, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Polisi masih menelusuri rangkaian pengiriman, dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masuknya tiga mesin pesawat tersebut ke Batam.
Polda Kepri menyatakan perkara ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan konstruksi tindak pidana dan peran masing-masing pihak. (*)
RTN Editor : IKA #MesinPesawat







