Dua Bandar Narkoba Bertekuk Lutut di Depan Aparat

Kedua Bandar Narkoba di dalam sel Kodim 0317/TBK

Batam, Terdepan.co.id- Prajurit Kodim 0317/Tanjung Balai karimun (TBK) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kota (BNNK) Karimun berhasil menangkap 2 orang  bandar narkoba yang di lakukan oleh lima (5) orang anggota Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun yang di pimpin Pasi Inteldim 0317/TBK Kapten CPL E.S. Nasution, selasa (28/11/17) pada pukul 01.00 WIB di Parit I dan Parit IV Pulau Parit Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun.

Adapun kedua tersangka yaitu Iwan alias Dat, umur 35 tahun, pekerjaan Nelayan, agama islam dan Azman alias Uyup, usia 38 tahun, pekerjaan nelayan, agama islam di duga sebagai Bandar  dan Pengedar shabu – shabu, karena kedapatan membawa obat-obatan jenis Narkotika.

Bacaan Lainnya

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033/WP, Mayor TNI AR Sipahutar,dalam releasnya mengatakan, kronologis kejadian berawal pada saat  pukul 18.00 Wib, anggota Unit Inteldim 0317/TBK memperoleh laporan dari masyarakat bahwa di Parit I Pulau Parit  Kel. Tanjungbalai Karimun terdapat seorang Bandar Shabu – shabu a.n. Iwan alias Dat, dan pada  pukul 22.30 Wib, petugas yang terdiri dari 3 orang anggota Unit Inteldim 0317/TBK dan 2 orang anggota BNNK Karimun dipimpin Pasi Inteldim 0317/TBK Kapten CPL E.S. Nasution, menuju Pulau Parit menggunakan Boat Pancung.

“ Menindak lanjuti hasil laporan masyarakat, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun, tiba di Pulau Parit, dan setibanya di pulau Parit  pukul 01.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun berhasil mengamankan Iwan alias Dat beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone Evercoss warna putih, 1 unit Handphone ASUS_Z007 warna keemasan, 2 unit BONG, 3 batang pipet plastik, 1 batang pipet kaca, 3 bungkus paket hemat shabu – shabu, 5 bungkus paket hemat shabu-shabu seharga eceran Rp. 100.000 dan 2 helai plastik kemasan shabu – shabu yang sudah kosong (terjual), jelas Sipahutar.

Usai melakukan penangkapan terhadap Iwan alias Dat, pada pukul 02.00 Wib,  Tim bersama tersangka, berangkat menuju rumah Azman alias Uyub, di Parit 4 Kel. Tanjungbalai Kec. Karimun Kab. Karimun menggunakan Boat Pancung dari Pelabuhan Parit 1 Kel. Tanjungbalai Kec, Karimun Kab. Karimun dan berhasil menangkap Azman beserta BB berupa 1 bungkus plastik transparan kosong (shabu shabu habis terjual).

Pukul 05.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun meninggalkan Pulau Parit 4 menuju Makodim 0317/TBK Jl. Soedirman Poros Tanjungbalai Karimun dengan membawa serta 2 orang tahanan dan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu-shabu menggunakan Boat Pancung. Selanjutnya,. Iwan alias Dat dan. Azman alias Uyup saat ini telah diamankan dan dimasukkan kedalam  Sel Makodim 0317/TBK, guna pemeriksaan secara lebih lanjut. IKA

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait