Batam,Terdepan.co.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti makanan haram sejenis narkotika yang disita yakni Sabu seberat bruto 942,74 (sembilan ratus empat puluh dua koma tujuh puluh empat) gram dengan jumlah tersangka 7 (tujuh) orang.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 102,88 (seratus dua koma delapan puluh delapan) gram.
Penangkapan yang dilakukan bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kota Batam, BNNP Kepri berhasil membekuk 4 (empat ) orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto 839,86 (delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka MF, MFZ, MN dan MNR, MA, F dan S. di jatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala BNNP Kepri,Polda Kepri, Bea dan Cukai Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, Dirpam Kota Batam serta disaksikan oleh para Jurnalis. IKA