Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 90.765 Ekor Lobster

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kapolda Kepri, Irjen Pol.Didid Widjanardi menggelar ekspos pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih Lobster jenis pasir dan Mutiara, Kamis (09/08/18) yang digelar di Pulau Abang Kota Batam.

Dari kasus pengungkapan tersebut juga dihadirkan 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Zainul (23), Moh kufran (34) dan Irfan berikut Barang Bukti Lobster.

Bacaan Lainnya

Menurutnya kronologi kejadian bermula pada, Selasa 7 Agustus 2018, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura.

Pada saat tersangka mendarat, terlapor langsung membawa 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam menumpang 2 (dua) unit Taxi, pada saat kendaraan melintas di Jl. Gajah Mada Kota Batam, tim memberhentikan 1 (satu) unit taxi dan menemukan adanya 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh Zainul Ansori yang diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.).

Dari keterangannya diketahui ada 2 (dua) orang lain yaitu Moh. Kufran dan Irfan Rofiudin yang sudah berada di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.

Barang Bukti  yang diamnkan yaitu sebanyak, 6 (enam) koper yang berisi 90.765 (Sembilan puluh ribu tujuh ratus enam    puluh lima) ekor  benih lobster dengan rincian, Koper 1berisi 15.288 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 2 bermuatan  15.568 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 3 terdapat 16.632 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 4 kedapatan 15.456 ekor Benih Lobster jenis Pasir, Koper 5 terdiri dari 11.161 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan mutiara dan Koper 6 berjumlah 16.660 ekor Benih Lobster jenis Pasir.

Sedangkan barang bukti yang lainnya yaitu, 6 (enam) lembar label bagasi, 6 (enam) buah koper, 3 (tiga) lembar tiket Pesawat Lion Air JT 971 Tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang inisial Z A, M K dan I R, Uang Tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) unit Telepon Genggam / HP.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu merujuk pada pasal, Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP,jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor  01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus spp.) Kepiting (scylla spp.) dan Rajungan ( portunus pelagicus spp.)

“ Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), “ tutup Didid.

Kerugian Negara Negara yang diderita akibat penyelundupan ini diperkirakan sebanyak Rp. 13.600.000.000,- ( tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000).

Ikut hadir dalam acara ekspos yaitu, sejumlah pejabat teras Polda kepri, Karantina Ikan Batam, Lurah dan Tokoh Masyarakat pulau Abang. (*)

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait