GSI Terancam di Bubarkan, Jika Tidak Berijin

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S.Erlangga
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S.Erlangga

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- terkait akan di selenggarakannya Deklarasi Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam Kepulauan Riau yang di agendakan pada 6 september 2018 di dataran engku putri, Rabu(05/09/18).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga saat di konfirmasi terkiat kegiatan GSI yang akan di selenggarakan pada tanggal 6 agustus 2018 mengatakan, melakukan kegiatan tersebut seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu 3x 24 jam dan akan dilakukan pembubaran jika tidak ada pemberitahuan.

Bacaan Lainnya

“Tentunya harus dilaporkan, jika kegiatan tersebut tetap di lakukan harusnya pemberitahuan di sampaikan 3×24 jam sebelumnya, kalo sekarang baru melaporkan besok tanggal 6 sudah ada kegiatan ya itu sudah melanggar persyaratan, dan tentunya akan di bubarkan karena kita anggap tidak berijin, “terangnya.

Iya juga menjelaskan bahwa saat menyampaikan pendapat di muka umum di lindungi undang-undang tetapi ada persyaratan yang harus di penuhi dan di ketahui sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, yang di atur di dalam UU No 9 tahun 1998.

“Dia harus memenuhi persyaratan-persyaratan seperti UU No 9 tahun 1998, yang terkait dengan menyampaikan pendapat di muka umum, harus mengajukan persyaratan sebelum kegiatan tersebut di laksanakan, dan harus ada pemberitahuan ke polisi dan yang kedua bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan elektabilitas, yang nantinya polisi berhak membubarkan, Tutupnya. BGS

 

TERDEPAN TV

Pos terkait