TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Delapan belas pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (Gelper) “YHK Zone” harus berurusan dengan aparat Direktur Reserse Kriminal Umum karena harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Polda Kepri.
Pelaku ini bahkan harus rela raut-mukanya diabadikan oleh jepretan kamera awak media yang meliput kegiatan pada konferensi Pers, yang di gelar di Pendopo Polda Kepri pada hari Rabu 5 September 2018 sekira pukul 11.30 wib yang dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media.
Para pelaku yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tersebut merupakan hasil tangkapan, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik yang diketahui memiliki ijin dari BPM-PTSP berdasarkan Tanda daftar usaha pariwisata.
Kabid Humas Polda Kepri, S erlangga mengatakan, Gelper “YHK Zone” ini memiliki surat ijin resmi dari pemerintah daerah.
“ Gelper “YHK Zone” memiliki ijin resmi, “jelas Erlangga.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 kuhp, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan polda kepri terhitung hari senin tanggal 3 september 2018, sedangkan 10 (sepuluh) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto dalam gelar perkara menyampaikan, modus operandi yang di perankan yaitu bagi Pemain yang menang akan mendapat hadiah berupa rokok dengan menukarkan hadiah tersebut berupa sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”.
“ Seperti bisa mereka yang menukarkan hadiahnya disebuah warung dengan rokok yang sudah disediakan oleh managemen dan selanjutnya rokok tersebut dijual yang uangnya untuk bermain kembali, “ terangnya.
Untuk penanganan perkara tersangka PS,AL,TS,RI,ME,DH,ZL dan MN sudah diamankan berikut barang bukti berupa, (satu) unit mesin dora dan chip, 1 (satu) unit mesin world cup dan chip, Dokumen perizinan atas nama CV. YHK Zone, Tanda daftar usaha pariwisata, Surat keterangan domisili, 1 (satu) unit dvr CCTV, 1 (satu) bundel laporan keuangan, 1 (satu) bundel kwitansi gaji karyawan, Uang tunai dengan total sebesar Rp 73.440.000,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah dus kosong gudang garam surya 16, 1 (satu) unit kalkulator merk deli no. 1671 yang terdapat tulisan whyl hae, 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok gudang garam surya 16, 1 (satu) unit mobil merk nissan sentra warna abu-abu bp 474 ak, 2 (dua) unit handphone merk xiaomi, 1 (satu) buah buku setoran wasit, 1 (satu) lembar catatan kasir koin, 3 (tiga) buah buku catatan hasil penjualan kredit point wasit mesin world, 2 (dua) buah buku nota cancelan pemain di mesin world cup, 2 (dua) buah kunci mesin gelper yhk zone, 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain, 1 (satu) lembar catatan cancel pemain, 1 (satu) buah kunci mesin permainan jenis dora, 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit melin, 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit devi dan 1 (satu) buah buku catatan hadiah.
Pasal yang dipersangkakan yaitu, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan. BGS/IKA