
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo memimpin langsung ekspos kasus penyelundupan TKI Illegal di Galang Batam , Rabu (05/09/18) di dampingi oleh Kabid Humas Kombes S. Erlangga dan Kasubdit IV AKBP Suyanto.
Berdasarkan hasil penetapan gelar perkara kedua tersangka yang berinisial Y dan K bekerja secara terorganisir.
Menurut Hernowo, Y berperan membawa para TKI Illegal dengan menggunakan mobil Avanza berwarna abu-abu dengan nopol BP 1046 JQ dan K berperan sebagai pengendali dengan memungut biaya yang di kenakan tiap kepala sebesar Rp. 1,8 juta untuk bisa di berangkatkan ke Malaysia.
“mereka keduanya memiliki peran masing-masing dan keduanya juga mengakui telah melakukan tindakan pelanggaran yang sama, ” terang Hernowo.
Ia menyampaikan, kejadian berlangsung pada jumat 31 Agustus 2018 dimana anggota Subdit IV mendapatkan informasi akan mendapatkan pengiriman TKI Ilegal dan selanjutnya, di lakukan pengecekan dan pendalaman, dan pada sekitar pukul 16.00 wib diketahui ada yang diturunkan dari mobil Avanza yang rencananya akan dikirim ke Malaysia di penampungan pondok kebun Galang.
Rencananya, TKI Illegal ini akan menyeberang menuju ke Malaysia melalui pelabuhan Sembulang, namun karena kapal penjemputan sudah mengetahui adanya penangkapan tidak jadi datang.
Di dalam mobil Avanza sendiri saat itu sudah disiapkan 4 derigen Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang jadi barang bukti.
” Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu kapal dan pemiliknya,” paparnya.
Hernowo dalam penyampaiannya menekankan bahwa dalam penanganan kasus imigran illegal ini tidak semata- mata telah melakukan tindakan hukum tapi juga sebagai upaya dan atensi dari pimpinan yaitu Kapolri dan Presiden RI.
“Artinya bahwa kita menemukan kasus ini tidak semata-mata melakukan tindakan hukum, tapi juga menjadi salah satu atensi dari pimpinan kami bapak Kapolri dan Presiden, ” kata Hernowo.
Untuk kelanjutan kasus ini, seluruh TKI Illegal sudah dipulangkan, dan dua orang yang mengakomodir TKI Illegal. akan di lanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, 1 unit HP merek Alcatel, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp samsung, 4 Drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yg di sita di tepi pantai, 1 unit jangkar kapal yg disita dalam mobil OYON, dan Bording pass tiket pesawat milik TKI Ilegal.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran indinesia di luar negeri. Dan ancaman 10 tahun penjara. BGS/IKA