TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sebelas (11) ekor aneka jenis burung langka dan 51 ekor Kura-kura dihadirkan dalam konfrensi Pers di Pendopo Polda Kepri pada pukul 13.30 wib. Kehadiran Satwa ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyelidikan Personel Ditpolairud Polda Kepri yang telah melakukan penangkapan terhadap T selaku nakhoda dan S sebagai ABK (Anak Buah Kapal) yang hendak menyelundupkan Satwa langka tersebut ke luar Negeri dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan tikus/ Pelabuhan Ilegal, Senin (19/11/18).
Hewan-hewan tersebut hendak diselundupkan melalui, perairan Sungai Lelai Botania Kota Batam, pada jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 18.40 wib
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S. Erlangga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam, Kura-kura dan 11 ekor burung yaitu 3 ekor Burung Kakak Tua Putih, 2 Ekor Burung kakak Tua Maluku, 2 ekor Burung Kakak Tua jambul Kuning Kecil dan 4 ekor Burung Nuri Bayan merupakan jenis hewan dengan status konservasi dilindungi.
“ Hewan hewan tersebut merupakan status konservasi dilindungi, “jelasnya.
Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol.Benyamin Sapta mengatakan, selain Satwa yang telah diamankan sebagai barang bukti, 1 unit Kapal Speed Boat dan 1 unit mobil Pick Up ikut diamankan .
“Kemudian 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna biru bermesin temperl merk mercury 1 x 40 pk dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9′ 035″ N – 104° 4′ 261″ E, dan 1 (satu) unit speed boat tersebut berikut muatan dan crew di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut, “ terang.
Dari keterangan kedua tersangka, keduanya mengakui baru sekali melakukan kegiatan ini, namun aparat Kepolisian tidak begitu saja percaya, sehingga akan terus dilakukan pengembangan.
Kini keduanya akan disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan. (IKA)