TERDEPAN.CO.ID, BATAM– Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, untuk memimpin dan mengelola Aset BP Batam, pejabat Ex Officio tidak boleh terlibat kegiatan partai dan harus dipimpin oleh seseorang yang independen, Selasa (09/01/19).
Ia mengatakan, pergantian Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo ke plt. Edi Putra Irawadi merupakan dasar hasil rapat terbatas Dewan Kawasan Menko Ekuin, Darmin Nasution, yang dipimpin oleh Presiden RI, Jokowidodo dengan kabinet menterinya, yang membahas adanya ketidak singkronisasi antara tugas dan kewenangan BP Batam dan Pemko Batam.
“ Didalam rapat itu ternyata ada hal hal yang belum sinkron antara BP Batam dan Pemko Batam, sehingga Pak Presiden, Menko Ekuin dan Dewan Kawasan bisa mengevaluasi mana hal-hal yang terberat serta adanya tumpang tindih tugas yang telah terjadi,”jelas Jumaga.
Dalam keterangannya , Jumaga menyimpulkan, pelantikan Plt. Kepala BP Batam yang baru yang bertugas sampai 30 April 2019 mendatang adalah untuk mengisi kekososongan pimpinan serta menunggu regulasi Peraturan.
“Kalau menyangkut Ex-Officio tidak bisa langsung serta-merta membikin peraturannya, dan pelantikan Plt ini sambil menunggu peraturannya dirumuskan, “lanjutnya.
Menurutnya, Pengelolaan BP Batam merupakan asset pemerintah pusat yang tidak bisa serta merta dikelola oleh pejabat ex-officio, karena akan menabrak undang-undang.
“ Yang dikelola BP Batam saat itu, adalah aset pemerintah pusat dan tidak bisa serta-merta dikelola oleh pejabat Ex-officio, karena ini akan bisa menabrak undang-undang, “ paparnya.
Dirinya menegaskan, untuk pengelolanya BP Batam, akan memiliki peraturan yang baru, Ex Officio tetap akan berjalan tapi akan ditemukan rumusan yang tidak berbenturan satu dengan yang lainnya, karena BP Batam harus di pimpin oleh satu keindependenan seseorang, sedangkan Walikota adalah seorang pengurus partai.
Jumaga menegaskan, Ex-officio bisa dipimpin oleh Walikota apabila mau melepaskan jabatannya sebagai pengurus partai.
“Dan ini bisa terjadi, mungkin salah satu syarat Walikota, apabila melepaskan jabatannya sebagai seketaris partai atau sebagai ketua partai itu saja, karena yang bisa memimpin BP Batam haruslah orang yang berkopetes dan ini merupakan masukan beberapa menteri termasuk Saya dalam rapat terbatas tersebut, “tegasnya.
Lanjut Jumaga, alasan digantinya Lukita Dinarsyah Tuwo dari jabatannya sebagai Kepala Bp Batam, karena aturan regulasi kelembagaan yang baru sedangkan Kepala BP Batam yang sebelumnya ( Hartanto) diganti karena aturan perubahan managemen.
Yang kemarin itu (Hartanto) managemennya diganti, kalau sekarang itu aturannya yang diganti, untuk menunggu waktu ini dilantik dulu Plh, atau Plt nya dan yang diganti itu para Kepala BP Batam dan Deputinya.
“Pak Lukita diberhentikan dengan hormat, dan ucapan terimakasih atas sumbangsih membangun Batam, dan di lantiknya Pak Edi Putra Irawadi menunggu regulasinya, selesai jabtan, untuk di serahkan kepada Walikota, sedangkan yang masih tetap adalah Deputi Pajak dan Deputi Pelayanan yang artinya BP Batam masih berjalan apa adanya, “rinci Jumaga.
Jumaga menghimbau kepada masyarakat, untuk menyikapi hal ini, tidak menjadi polemik, karena ini adalah suatu sejarah baru untuk membangun daerah dan untuk mengejar investasi.
Wawancara Ekslusif
Redaksi







