TERDEPAN.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Warga Desa Blang Seureukuy Kecamatan Syamtalira Bayu kabupaten Aceh Utara, Senin 21 Januari 2019 melaporkan Keuchik H. Fahrulrazi ke Polres Lhokseumawe. Pelapor M. Dia (68 tahun) didampingi ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar dan Kaur Pembangunan H. Zulkifli (50 tahun) dan Kaur Pemerintahan Rusli Yakub (43 tahun) bersama warga lainnya, dengan nomor LP 22/1/2019/Aceh Res Lhokseumawe.
Laporan itu dibuat atas pemalsuan tanda tangan ketua Tuha Peut Ajwir Jamaluddin dan anggota Tuha Peut M. Dia yang diduga dilakukan oleh Kechik Gampong Seureukuy H. Fahrulrazi.
Sebelum nya pada, Sabtu (19/01/2019) warga mendatangi kantor YARA Perwakilan Aceh Utara untuk meminta bantuan hukum.
Sementara ketua YARA perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar, mengharapkan seluruh Keuchik di kabupaten Aceh Utara untuk menggunakan Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai dengan aturan yang ada, karena pemanfaatan dana Gampong harus benar benar melibatkan masyarakat.
YARA menilai pemanfaatan Dana Desa (DD) di sejumlah Gampong di kabupaten Aceh Utara tidak transparan, sehingga memunculkan konflik.
YARA kabupaten Aceh Utara membuka posko pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana desa untuk pendampingan hukum, dengan alamat kantor jalan Cot Girek Nomor 09 Meunasah Ceubrek kecamatan Lhoksukon nomor HP 085210777875.(***)







