Terdepan.co.id,Batam-Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam, berhasil amankan dua WNA Malaysia, LK (33) dan HBW (42) yang hendak menyelundupkan 7 (tujuh) kapsul dibungkus plastik bening berisi Methamphetamine dengan berat brutto 474 (empat ratus tujuh puluh empat) gram, modus disembunyikan di dalam anus pada hari Rabu ( 27/03/2019), pukul 14.30 WIB di terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Harbour Bay.
Kepala Bidang (Kabid) Humas, KPU BC Batam, Sumarna dalam keterangannya menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada sekira Pukul 14.30 WIB, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Harbour Bay Batam mengatensi dua orang penumpang yang baru saja turun dari Kapal Ferry MV. Ocean Dragon dg rute perjalanan Stulang Laut (Johor, Malaysia) ke Batam.
“Terhadap kedua penumpang tsb kemudian dilakukan pemeriksaan verbal dan dilanjutkan pemeriksaan urin yang kedapatan positif mengandung Metamphetamine, “jelas Sumarna.
Lanjutnya, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk pemeriksaan radiologi, dan didapatkan keterangab bahwa keduanya menyimpam Sabu pada anus LK 3 (tiga) benda mencurigakan, sedangkan pada HBW 4 (empat) benda mencurigakan yang semuanya diduga Methamphetamine.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi tersebut, dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap kedua penumpang di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dilakukan pengeluaran terhadap benda-benda mencurigakan tersebut dari kedua penumpang,”terangnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengujian dengan NIK, dipastikan bahwa barang- barang yg keluar dari anus kedua penumpang tersebut merupakan Methamphetamine / Sabu.
Sumarna menegaskan, terhadap Tersangka dan barang bukt,i selanjutnya diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.(*)
Editor : IKA