
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polda Kepri kembali mengamankan dua kapal asing dengan ABK sebanyak 14 orang yang di duga sedang melakukan illegal fishing diperairan Natuna.
Kabid Humas Pol. Kombes S. Erlangga menyampaikan, penangkapan dilakukan pada hari selasa tanggal (16/04/19) dimana KP. Baladewa 8002 sedang melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara, dan menemukan kapal KG. 93689 TS sedang berada di titik koordinat 05° 27′ 690″ N – 105° 42′ 010″ E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering dan ditangkap pada pukul 16.23 wib.
“Adapun penangkapan terhadap kapal KG. 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 wib di titik koordinat 05° 28′ 303″ N – 105° 40′ 279″ E dengan jumlah ABK 5 orangyang di Nakhodai oleh Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering, “jelasnya.
Ia menyampaikan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, “jelas Erlangga.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka Nguyen Thanh Tung warga negara Vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam.
“Selama ini kegiatan mereka di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan, “tutup Erlangga.
Kedua Kapal saat ini diserahkan kepada PSDKP Batam. (*)/rll
Editor : IKA