TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Anggota DPRD Kota Batam Nyangnyang Harris Pratamura mengusulkan agar Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 dilakukan pengkajian ulang, Senin (17/06/10).
Menurutnya, Batam saat ini masuk mengikuti aturan Free Trade Zone (FTZ) yang masih berlaku, sehingga kebijakan tersebut harus diseleraskan sesuai cita cita FTZ sebelumnya.
“ Sebaiknya aturan tersebut mempermudah para pengusaha bukan malah seolah olah mencekik kebijakannya, dan Kita harapkan dengan adanya FTZ itu bisa memangkas syarat birokrasi yang sangat ribet, Kami berharap Perka BP ditinjau ulang, dan kalau bisa direvisi, karena itu sangat memberatkan para pengusaha,“paparnya.
Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Direktorat Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nyangnyang mengatakan, kebijakan BP Batam tidak boleh membebani pengusaha bukan justru sebaliknya dipermudahkan.
“ Kita harus tangkap peluang, dan kalau banyak informasi dan pemberitaan yang menyampaikan banyakanya pengusaha menjerit oleh segelintir kebijakan, maka Saya yakin orang takut invest ke Batam. Kita harapkan, ketika puluang ada, Kita tangkap demi kemajuan daerah. Semakin banyak usaha di Batam semakin bagus. Ada devisa untuk daerah dan lowongan pekerjaan buat warganya, “ pungkasnya. (*)







