TERDEPAN.CO.ID,BATAM- tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan sidang Paripurna pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, pimpinan sidang menunda persidangan selama 15 menit.
Rapat Peripurna ke 1 DPRD Kota Batam Masa Persidangan III dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 yang di agendakan di mulai pada, Senin(17/06/19) pukul 10.00 WIB di gedung DPRD Kota Batam terpaksa harus di tunda sampai pukul 10.30 WIB di karenakan hanya di hadiri 23 anggota dewan, sedangkan sidang dapat dilaksanakan jika anggota sidang mencapai setengah dari keseluruhan peserta sidang.
Dengan kekurangan anggota sidang tersebut, ,Nuryanto selaku pimpinan sidang menunda sidang selama 15 menit kedepan untuk menunggu peserta sidang yang belum hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang yang sempat tertunda akhirnya kembali di buka oleh Nuryanto setelah di hadiri 26 anggota dewan atau sudah terpenuhinya syarat untuk melaksanakan persidangan.
Penulis :Bagus Alfianto







