Peras Nelayan Oknum ASN Dinas Perikanan Batam Terancam 20 Tahun penjara

 

TERDEPAN.CO.ID,BATAM – AS salah satu oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Staff Budidaya Dinas Perikanan Kota Batam harus mempertanggung-jwabkan perbuatannya, dihadapan hukum, paska tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang, pada Selasa(27/8/2019) sore.

Bacaan Lainnya

AS sendiri saat diamankan sedang melakukan transaksi dengan seorang nelayan asal Belakang Padang di Cafe Excelso Tiban saat melakukan transaksi dengan seorang nelayan asal Belakang Padang.Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan melakukan perlambatan surat rekomendasi yang seharusnya bisa selesai dalam satu hari hingga sampai tujuh hari lamanya dengan harapan nelayan bisa memberikan sejumlah uang untuk pelicin pengurusan surat rekomendasi penerbitan pembelian bahan bakar minyak dengan harga subsidi.

“Modusnya terkait perlambatan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi untuk nelayan,dengan berharap ada uang pelican untuk mempermudah pengurusan surat, ”terang Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo.

Kini barang bukti yang ikut diamankan yaitu, 500 Dollar Singapura, Handphone dan beberapa dokumen pengurusan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi.

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi akan terus melakukan pengembangan baik atasan tersangka maupun pihak pihak lain yang akan ikut menyusul sebagai tersangka.

“ setelah ini akan terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lainnya, “terangnya.

Akibat perbuatannya AS akan dijerat dengan pasal 12 huruf A undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1009 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf 11 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara atau denda Rp.200-500 juta.

Penulis : IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait