Warga Kavling Baru Kabil, Protes Fasum Mereka di Klaim Milik Perusahaan

Warga Kavling Baru Kabil

TERDEPAN.CO.ID, BATAM-  Warga RW 9 Kavling Baru, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam memprotes dan tidak terima  lahan fasilitas umum (Fasum) mereka, di klaim oleh dua perusahaan pengembang property atau Developer, Rabu (30/10/2019) siang.

Fasum tersebut berupa Lapangan  Bola Kaki, Mesjid dan tanah kosong yang rencananya akan dibangun sekolah, Kata Nikson selaku kuasa hukum warga.

Bacaan Lainnya
Surat izin pembukaan lahan tahun 1963

Menurut Nikson, lahan yang ditempati warga serta Fasumnya, sebelumnya   hibah dari Idris, selaku pemilik lahan kepada warga. Tetapi belakangan  ada 2 perusahaan (PT. Riski Nusantara Jaya dan PT.Alif Mulia Jaya Batam) yang sama-sama mengklaim Fasum warga adalah milik mereka, serta lahan disamping fasum yang diduga Hutan Lindung.

“Sebelumnya Kavling dan Fasum ini adalah hibah dari Idris selaku pemilik lahan. Belakangan ada 2 perusahaan yang sama-sama mengklaim Fasum warga tersebut adalah milik mereka dan lahan disebelahnya yang diduga Hutn Lindung” Jelas Nikson.

Untuk menghindari masalah tersebut menjadi meluas dan terjadi bentrok, warga menyerahkan kepada pihak keamanan dari Polsek Nongsa, terang Nikson.

Ketika mendatangi lokasi lahan yang menjadi sengketa, untuk konfirmasi, salah salah satu pekerja PT.Alif  Mulia Jaya Batam,  tidak terima dan mengancam wartawan. “ Kucari Kalian”, sambil mengabadikan foto wartawan. (Ika/Anton)

TERDEPAN TV

Pos terkait