TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Warga RW 9 Kavling Baru, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam memprotes dan tidak terima lahan fasilitas umum (Fasum) mereka, di klaim oleh dua perusahaan pengembang property atau Developer, Rabu (30/10/2019) siang.
Fasum tersebut berupa Lapangan Bola Kaki, Mesjid dan tanah kosong yang rencananya akan dibangun sekolah, Kata Nikson selaku kuasa hukum warga.

Menurut Nikson, lahan yang ditempati warga serta Fasumnya, sebelumnya hibah dari Idris, selaku pemilik lahan kepada warga. Tetapi belakangan ada 2 perusahaan (PT. Riski Nusantara Jaya dan PT.Alif Mulia Jaya Batam) yang sama-sama mengklaim Fasum warga adalah milik mereka, serta lahan disamping fasum yang diduga Hutan Lindung.
“Sebelumnya Kavling dan Fasum ini adalah hibah dari Idris selaku pemilik lahan. Belakangan ada 2 perusahaan yang sama-sama mengklaim Fasum warga tersebut adalah milik mereka dan lahan disebelahnya yang diduga Hutn Lindung” Jelas Nikson.
Untuk menghindari masalah tersebut menjadi meluas dan terjadi bentrok, warga menyerahkan kepada pihak keamanan dari Polsek Nongsa, terang Nikson.
Ketika mendatangi lokasi lahan yang menjadi sengketa, untuk konfirmasi, salah salah satu pekerja PT.Alif Mulia Jaya Batam, tidak terima dan mengancam wartawan. “ Kucari Kalian”, sambil mengabadikan foto wartawan. (Ika/Anton)







