TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja di Batam sepakat kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 sebesar 8,51 % dari angka Rp 3,806,327 menjadi Rp 4,130,297,- mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Batam, Rudi syakirti mengatakan kenaikan tersebut diambil setelah pihak Pengusaha,Pemerintah dan Serikat Pekerja mengadakan rapat pembahasan UMK.
“Dari Pengusaha,Pemerintah dan Serikat Pekerja sepakat mengukuti PP 78,” kata Rudi di DPRD kota Batam, (6/11/19)
Menurutnya, keputusan tersebut, sudah bisa diterima oleh pengusaha. Dia juga meyakini pekerja bisa menerima keputusan itu, dengan melihat kondisi kota Batam saat ini
“Pada prinsipnya dari pengusaha, pemerintah dan salah satu Serikat Pekerja sepakat untuk mengikuti PP 78 tahun 2015.
Dia berharap semoga pekerja dan Pengusaha dengan angka ini, bisa menerima dengan keadaan seperti ini.
Anton Zagoto







