Persoalan Pilwabup Bekasi, Mantan Ketua Panlih tidak Terbuka Saat Dimintai Keterangan

TERDEPAN.CO.ID,KABUPATEN BEKASI –Dituding belum menyampaikan usulan Pilwabub sesuai amanat UU harus melalui Bupati. Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabub Bekasi, Mustaqim yang juga Mantan Ketua Panlih tidak terbuka saat dimintai keterangan awak media.

Situasi yang semakin memanas terkait persoalan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat ini muncul ketika tim verifikasi Jawa Barat, melontarkan 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada Panlih Pilwabub Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Ngak mau komentar saya. Silahkan langsung ke Ketua Dewan aja,” jawab Dewan yang pernah diperiksa dalam kasus Mega Proyek Meikarta, Mustaqim ketika dihubungi awak media melalui pesan whatsappnya, Kamis (4/6/2020).

Meskipun begitu, dalam verifikasi, DPRD berpendapat bahwa Panlih, sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.

“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani Ramdan.

Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.

“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” ungkapnya.

Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” pungkasnya.

 

Reporter : Ardi

Editor : IKA

# Mendagri

TERDEPAN TV

Pos terkait