Aunur Rofiq Dilaporkan Kodat86 ke KPK Terkait Dugaan Suap Pejabat Menkeu

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Bupati Karimun Aunur Rofiq dilaporkan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 dengan dugaan korupsi yang sudah mengendap sejak tahun lalu di KPK, Rabu (10/11/20) di Jakarta.

“Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya,” jelas Cak Ta’in Komari, Ketua Kodat86.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu.

“Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 47 miliar,”papar Ta’in.

Lebih lanjut Ta’in menyampaikan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemj covid19. Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka, “terangnya.

Untuk itu, Cak Ta’in mengingatkan, agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab kalaupun terpilih maka yang akan dipikirkan adalah bagaimana mengamankan diri dari proses hukum. “Maka masyarakat jelas akan dirugikan kedepannya, maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas, “tegasnya.

Menurutnya, Provinsi Kepri, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK.

“Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan,”pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, Bupati Karimun Aunur Rofiq belum bisa dihubungi dan dimintai tanggapan terkait pelaporan Kodat86 ke KPK yang menyangkut tentang Dirinya.(*)

 

#BupatiKarimunAunurRofiq

 

TERDEPAN TV

Pos terkait