Hakim Tolak Sk Pengurus Kud Smm1 Budiman Aritonang Yang Di Keluarkan Dari Notaris

TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- Perseteruan Pengurus KUD SMM1 Asam Jawa Kecamatan Torgamba,merebutkan jabatan sebagai ketua, akhirnya terjadi dualisme kepengurusan. Pengurus lama,BJ,Ginting selaku ketua KUD yang lama dan masih aktif memegang SK dari Dinasperindagkop bertubi-tubi melaporkan anggota, Budiman Aritonang alias Marunggeng dengan tindak pidana pengerusakan Gembok palang milik KUD tersebut dan akhirnya berujung sampai ke Meja hijau.

Pengerusakan Gembok milik KUD SMM1 Asam Jawa yang dilakukkan keluarga atau anggota KUD fersi Budiman alias Marunggeng sudah semakin merajalela.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan investigasi TERDEPAN, saat ini situasi KUD SMM1 Asam jawa terjadi dua lisme fersi BJ,Ginting dan Budiman Alias Marunggeng,kedua kubu anggota bagian keamanan KUD tersebut, saling mengintip,dan saling melaporkan pengerusakan palang dan gembok KUD tersebut ke polisi.

Disayangkan, laporan ketua KUD  Budiman Aritonang alias Marunggeng, tentang pengurusakan palang KUD yang di lakukan, Jeffri Pulungan, anggota BJ Ginting, didalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan bebas murni, karena terdakwa Jefri Pulungan tidak terbukti melakukan pengerusakan,”sebut majelis Hakim Subaru Zendrato SH.

Meskipun permasalahan tersebut sudah sampai Meja hijau pada hari rabu 11 November yang lalu, perseteruan pengurus Bj Ginting dan Budiman Aritonang alias Marunggeng masih berlanjut.

BJ Ginting saat dikonfirmasi TERDEPAN mengatakan, Budiman Aritonang alias Marunggeng akan dilaporkan  juga dalam waktu dekat ini,tentang perampasan aset milik KUD.

Putusan Hakim, Sabaru Zendrato SH,dalam persidangan pengerusakan Gembok palang milik KUD SMM1 baru-baru ini yang di lakukakan terdakwa, Elis Mawarni Manulang, istri Budiman Aritonang Alias Marunggeng, yang divonis Hakim 2 bulan kurungan badan, dinyatakan dan diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa secara legilitas SK kepengurursan Bj Ginting selaku ketua KUD dimata hukum sah.

Dalam Persidangan tersebut   Hakim memutuskan Kepengurusan yang sah adalah kepengerusan yang lama dibawah kepimpinan, BJ,Ginting, pasalnya SK kepengurusan yang lama dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koprasi pemkab Labusel dari instansi pemerintah yang terkait,”terang Majelis Hakim.

Sementara kepengurusan yang baru hasil Rapat Luar biasa tanggal 8 oktober dibawah kepemimpinan Budiman Aritonang alias Marunggeng dinyatakan tidak sah sebab SKnya yang mengeluarkan Notaris,”terangnya.

Walaupun demikian, anggota KUD Kubu Budiman Aritonang alias Marunggeng masih tetap melakukan pengerusakan berulang kali,sehingga,Bj Ginting, menjadi berang melihat kelakuan anggota Budiman Aritonang Alias Marunggeng.

Dan Saya Sekarang sudah melaporkan,”Patriot Arìtonang, anaknya Budiman Aritonang ke Polres masalah yang sama,”tutupnya.

Sementara Plt Kadis Perindagkop, H.Syarifuddin menilai dan menyikapi permasalahan ini.

“Budiman Aritonang,alias Marunggeng harus sekolah dahulu,”Sebutnya.

Reporter “ Kidi Nasution

Editor : IKA

#PolresLabuhanbatu

TERDEPAN TV

Pos terkait