Bawaslu Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Untuk Memberikan Hak Suara Pada Pilgup Kepri

TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dari Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Kembali mengadakan Sosialisasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Balai Adat, Pulau Penyengat Selasa (8/12).

Kegiatan kali ini melibatkan kader dari Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Tanjungpinang sebagai pemandu dan moderator sosialisasi .

Bacaan Lainnya

Pada Kegiatan yang merupakan agenda ke-5 Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Tanjungpinang tersebut Hendra selaku anggota Panwaslu Kecamatan menghimbau kepada warga untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya pada pilkada 9 Desember 2020.

“Kepada bapak-bapak, ibu-ibu tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS pada pemilihan besok, karna di TPS kita akan tetap melaksanakan protokol kesehatan, kita harus memberikan hak suara kita pada pesta demokrasi kita ini” ujarnya.

Hendra juga mengingatkan, pada masa tenang, masyarakat dilarang terlibat kampanye pasangan calon. Ia meminta masyarakat supaya ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu agar tidak terjadi politik uang.

“Jadi jangan Ada Kampanye lagi, seperti memakai masker dengan gambar paslon, kemudian kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerima politik uang, karena kita yang memberi dan menerima akan sama-sama dipidana dengan denda paling banyak 1 milyar dan penjara paling lama 5 tahun. Ayo bersama-sama kita lawan politik uang.” ucapnya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih di TPS yang ditentukan.

Kita harus memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena ada yang bayar. Termasuk RT/RW tidak boleh meminta masyarakat memihak kepada salah satu paslon. Bapak/ibu jangan lupa membawa KTP untuk identitas dan Pulpen agar mengurangi resiko terpaparnya covid-19” tuturnya kepada masyarakat yang hadir.

 

Reporter : Randy Rizky

#BawasluTanjungpinang

TERDEPAN TV

Pos terkait