TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Mendekati peringatan satu Suro yang jatuh pada tanggal sepuluh Agustus 2021 mendatang, Kabag Ops Polres Trenggalek menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun jika menimbulkan kerumunan.
Kabag Ops Polres Trenggalek Supian mengatakan, jika saat ini Kabupaten Trenggalek masih dalam penerapan PPKM Darurat level empat sehingga segala bentuk aktifitas ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak akan di berikan ijin.
“Berdasarkan surat edaran dari Mendagri jika saat ini Kabupaten Trenggalek masih dalam penerapan PPKM Darurat level empat sehingga segala bentuk aktifitas ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak akan di berikan ijin,”ucapnya Jum’at (06/08/21).
Selain itu Ia juga menambahkan jika pada tahun ini berdasarkan dari rapat bersama dengan Ketua Pusat PSHT maupun ketua Pusat PSHW masing-masing memberikan himbauan agar tidak mengadakan kegiatan yang berkaitan Suroan Agung agar tidak dilaksanakan.
“Berdasarkan keputusan bersama yang dilaksanakan di Makorem 081 Dhirotsaha Madiun, masing-masing Ketua Pusat PSHT maupun PSHW Madiun mengeluarkan Himbaun Kepada seluruh ketua cabang, Melarang semua aktifitas yang ada sangkut pautnya dengan kegiatan Suroan Agung agar tidak dilaksanakan,”tambahnya.
Reporter : Bagus Alfianto
#PolresTrenggalek







