Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Umar Faruk Ikut Menyoroti Isu Pengakuan Perselingkuhan CP dan AT

Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Umar F., ST.,SH.,MH

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Isu pengakuan perselingkuhan Carolein Parewang yang mencomot nama anggota Dewan DPRD Kota Batam AT, menjadi perbincangan yang hangat warga net. Hal ini juga ikut disoroti oleh Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Umar F., ST.,SH.,MH, Rabu (15/09/21).

Umar menyampaikan, bahwa isu perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Statmen Ketua DPRD Batam atas laporan Carolein Parewang ke Badan Kehormatan dihentikan itu sudah tepat, karena apabila ada yang melaporkan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut, yakni istri sah dari anggota dewan AT,”terangnya.

Menurutnya apabila ada pengaduan dari istri sah AT maka pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri.

Ia menjelaskan, kasus perselingkuhan perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur dalam pasal 284 KUHP.

“Pasal 284 KUH berbunyi, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUH Perdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina,”lanjutnya.

Umar juga menegaskan, menyikapi pemberitaan yang sudah beredar yang awalnya diviralkan oleh Carolein Parewang hanyalah terkesan ungkapan perasaan serta pikiran yang ada pada dirinya saja.

“Kalau saya cermati, Olin ini kesannya ingin mengeluarkan apa yang ada dipikiran dia saja,”lanjutnya.

Sedangkan menanggapi tentang AT secara delik hukum, apabila dilihat dari pemberitaan yang sudah beredar, apabila dibawa keranah hukum, menurutnya akan sulit dibuktikan  dan dijerat, karena minimnya data pembuktian dirinya bersalah.

“Kalau dilihat dari pemberitaan yang beredar, sepertinya akan sulit untuk menjerat AT bersalah, apabila dibawa keranah hukum, karena minimnya data pendukung yang ada, “papar Umar.

Namun Ia juga mengungkapkan bahwa jika dari pihak AT ada yang merasa dirugikan dan membawanya kejalur hukum, maka ini hanya akan dikenakan pasal tidak menyenangkan.

“Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum, “bebernya.

Saya percaya sih! Kalau AT sebagai anggota Dewan tidak akan mungkin melaporkan balik karena beliau itu seorang wakil rakyat yang juga harus melindungi masyarakat, “paparnya.

Umar berpendapat untuk menyelesaikan kasus ini hanyalah dibawa kedalam musyawarah kekeluargaan.

“Jalan satu-satunya karena masalah ini masalah pribadi, ya dibawa dalam musyawarah mereka berdua,”katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini belum bisa dibuktikan secara hukum siapa yang jadi korban.

“Karena ini belum bisa dibuktikan secara hukum, siapa yang jadi korban. Intinya ini masalah pribadi, bila ternyata benar ada, berarti solusinya pribadi masing-masing. Karena bila isu ini berkembang tidak ada putus-putusnya, maka kasihan dampak psikis bagi keluarga, anak-anak pada khususnya,”pungkasnya.

Pantauan dilapangan hingga saat ini suara Carolein Parewang tidak begitu santer terdengar di tik tok maupun facebook pribadinya, bahkan dirinyapun semenjak vidionya viral juga tidak nampak batang hidungnya di PUB Dirinya kongkow kongkow dugem bersama teman-teman seperti pengakuan Oji salah satu Bartender SQ di Penuin Nagoya Batam.

Redaksi
#CaroleinParewang
#DPRDBatam
#Nasdem

TERDEPAN TV

Pos terkait