TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021 (8 bualan), Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam kasus, Jumat (12/11/21).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Undani menyampaikan, untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 terdata sebanyak 13 pelanggaran.
“Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram sedangkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir,”urainya.
Lanjutnya, untuk narkotika jenis psikotropika golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir sedangkan narkotika golongan I jenis Kokain sebanyak 2,77 gram.
“Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram adapun narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram,”tuturnya.
Menurutnya, apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.
“Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021,”jelasnya.
Sebelumnya Undani menyampaikan, pada Kamis, (21/10/2021),Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu seberat 249 gram yang ditemukan didalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.
“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” pungkas Undani. (*)/Red
Editor : IKA
#BCBatam







