Polres Asahan Berikan Teguran Lisan 43 Pengendara dalam Operasi Yustisi

Polres Asahan melalui Personelnya laksanakan Operasi Yustisi tahun 2022, pada hari Minggu (06/02/2022) yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

TERDEPAN.CO.ID-ASAHAN- Untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Polres Asahan melalui Personelnya laksanakan Operasi Yustisi tahun 2022, pada hari Minggu (06/02/2022) yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan yang dipimpin oleh Padal Iptu JH Turnip SE (Ps. KSB Faskon Bag Log Polres Asahan), dan mengerahkan sebanyak 7 orang personel yang menyasar ke lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul dan kerumunan masyarakat (orang banyak).

Bacaan Lainnya

Kepada sejumlah awak Media, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, “Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh personel dari 2 lokasi yaitu di Simpang Sibogat Jalan Cokroaminoto Kisaran Kabupaten Asahan, dan di depan Imam Market Jalan Cokroaminoto Kisaran Kabupaten Asahan, didapati sebanyak 43 orang yang diberikan teguran lisan, baik itu dari perorangan maupun kepada pemilik usaha,”kata Kapolres Asahan.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan,  kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan, ucap Kapolres.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini,  personel diwajibkan untuk mengedepankan 3 S, yaitu Senyum, Sapa dan Salam saat melakukan aktivitas serta saat memberikan peringatan atau hukuman kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” Kapolres Asahan menutup keterangannya.

Supri Agus
Editor : IKA
#PolresAsahan

TERDEPAN TV

Pos terkait