TERDEPAN.CO.ID-ASAHAN- Suparman (65) harus meregang nyawa karena ulah anak tirinya yang tidak diberi uang jajan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konpresnsi pers pada hari Jum’at (11/03/2022).
Kapolres menjelaskan jika tersangka BMS berhasil diamankan dalam tempo 1 jam saja oleh Sat Reskrim Polres Asahan di Dusun II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Ia menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka berawal saat meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya (Korban) bernama Suparman (65) namun tidak diberikan karena tersangka ini sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya.
“Karena tidak diberikan uang, membuat tersangka emosi yang mengambil 1 balok kayu kemudian memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal ditempat, “ucap Kapolres Asahan.
Lanjutnya, mengingat perbuatan yang diluar kewajaran sehingga Polres Asahan melakukan tes urin terhadap tersangka, yang hasilnya Positif jika tersangka diduga dalam melakukan perbuatan kejinya masih dalam pengaruh narkoba.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, itu makanya pelaku terlalu sering minta uang ke ayah tirinya supaya pelaku bisa membeli narkotika jenis sabu,”tutur Kapolres.
Menurutnya, saat ini tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers diantaranya Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasi Pidum A. Situmorang dan Kasat Reskrim AKP Ramadani.
Reporter : Supri Agus Editor : IKA #PolresAsahan







