Komisi I DPRD Kota Batam : Pengelola THM dan Gelper Harus Taati Aturan Terkait Jam Operasional Selama Ramadhan

Tim Komisi I DPRD Kota Batam sidak arena gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi pada siang bulan Ramadhan di kawasan Marina

TERDEPAN.CO.ID, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada semua Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena Gelanggang Permainan (Gelper) untuk tetap mematuhi aturan yang telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Batam terkait jam operasional selama bulan suci Ramadhan. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai saat dimintai keterangannya terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya, Batam Kepulauan Riau, pada Rabu siang (6/4/2022) lalu.

Pada saat sidak tersebut, Tim Komisi I bersama petugas Satpol PP, menemukan sejumlah arena gelper yang tetap membuka usahanya di siang hari. Padahal mereka telah menerima SE Walikota Batam telah terkait aturan jam operasional THM dan Gelper selama Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Lik Khai mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanya dinilai menyalahi aturan. Sesuai dengan SE tersebut dan hasil rapat Forkopimda, bahwa untuk pola operasional tempat hiburan adalah 3-2-3.

“Jam buka operasionalnya itu jam 21.00 Wib malam sampai jam 01.00 Wib. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka,” ungkap Lik Khai.

Oleh karenanya, kedua arena gelper yang didapati beroperasi pada siang hari itu diminta segera menutup usaha gelpernya. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.

“Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita.Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses,” tegasnya lagi.

Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali. Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.

“Kami meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional usaha mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan PAD. Tapi bukan karena mereka menambah PAD lalu bisa suka-suka,” ucap Lik Khai.

Senada dengan Lik Khai, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP. Kedua instansi itu dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.

“Contohnya ini sudah Ramadhan yang keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP. Sebab, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam tidak harus turun untuk menutup gelper yang beroperasi menyalahi aturan tersebut.

“Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja. Setelah lihat lokasi memang terbukti apa yang kami risaukan itu, ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan,” bebernya.

 

CBO
Editor : Andri Sofian
#GelperBatam
#KomisiIDPRDKotaBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait