Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus PMI Ilegal Serta Selamatkan 42 Korban

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, M.Si didampingi Kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Sebanyak 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepulauan Riau. Korban terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, SIK saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).

″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 jam 13.00 WIB tentang adanya calon PMI ilegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural serta tidak dilengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan, dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka ini ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggung jawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan,” jelasnya.

Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan yaitu dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura.

“Di TKP penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone, beberapa buku paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm325,” ungkap Harry.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp. 15.000.000.000,-.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, M.Si mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dikenakan biaya bervariasi, ada yang Rp7 juta, Rp10 juta dan lebih dari Rp10 juta tergantung daerah asal mereka.

″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, diluar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal,” tegasnya. (*)

Sumber : Humas Polda Kepri

Editor : Andri Sofian

#pmiilegal
#poldakepri
#diterskrimum
#humantrafficking

TERDEPAN TV

Pos terkait