Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 1.007 Gram Sabu

Pemusnahan 1.007 gram sabu di Polres Karimun

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Polres Karimun Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti natkotika jenis sabu hasil penangkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 1 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara adalah Wisma Indah Jl. Nusantara, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dari kasus itu didapat satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh china kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1.007 gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 puluh gram untuk dimusnahkan.

Berdasar pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH, Sabtu (2/7/2022). (*Fajar)

Editor : Andri Sofian

#satresnarkobapolreskarimun
#polreskarimun
#pemusnahansabu

TERDEPAN TV

Pos terkait