TERDEPAN.CO.ID, KENDAL | Deka Putra, warga Jakarta, pelaku spesialis pencuri handphone yang biasa beroperasi di rumah sakit berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Weleri, Kendal, Jawa Tengah, Jum’at siang (1/7/2022).
Pelaku ini dibekuk polisi usai melakukan aksinya di rumah Sakit Islam Weleri, Kendal.
“Memang benar Jumat siang hari tadi, jajaran reskrim Polsek Weleri sudah menangkap pelaku pencurian handphone. Kami tangkap pelakunya usai mencuri di rumah sakit Islam Weleri,” kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan.
Ruslan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah sakit yang ada di Kendal. Modus yang digunakan pelaku dengan menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien. Pelaku dengan bebas mengambil handphone milik pasien maupun keluarga pasien.
“Pelaku ini memang spesialis karena sasarannya handphone milik pasien atau keluarga pasien rumah sakit. Dia menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya,” terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien rumah sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone.
“Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian l. Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” lanjut Ruslan.
Berdasarkan rekaman CCTV, satreskrim polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.
“Dari rekaman CCTV yang ada di rumah sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*Eko Prayogo)
Editor : Andri Sofian
#speaialispencurihp #polreskendal #polsekweleri







