TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menghadiri acara Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Terhadap Kantor Pertanahan, Polisi Resor, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2022, di ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/1/2023).
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI Provinsi Kepri ini, dan harus bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua stakeholder yang ada.
“Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dikatakan Ansar, dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan 4 pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sambungnya, juga sangat fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya yakni kategori BI Awards 2022. Dimana Kepri sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik. Bahkan terbaik di wilayah Sumatera.
“Juga, ada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Lalu, Anugerah Predikat Kapatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI,” papar Gubernur Ansar.
Sementara itu Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, mengatakan, terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepulauan Riau, ada sepuluh indikator penilaian. Yaitu mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.
“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat. Agar ke depan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi fokus, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing-masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hingga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan,” tegasnya.
Sebab, ucap Jemsly Hutabarat, terkait kategori maladministrasi saja di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu, hanya melalui 5 indikator penilaian. Seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten. Skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Dimana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada di angka 85,81 persen.
“Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan. Agar ke depan makin baik lagi,” harapnya.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menjelaskan, terkait hasil penilaian untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi. Masing-masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sedangkan lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan,” ungkapnya.
Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor (Polres) dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A. Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna. (*)
Sumber: Diskominfo Pemprov Kepri
Editor: Andri Sofian
#ombudsmankepri #pemprovkepri #opinipengawasanombudsmanri







