Lapas Barelang Dihuni 20 Napi Hukuman Mati

Lapas Barelang

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Lapas Barelang yang beralamat di Trembesi Batu Aji Kota Batam terdapat 20 napi hukuman mati kasus narkoba dan pembunuhan terdiri dari 12 Warga Negara Asing (WNA) dan sebanyak 5 napi yang berasal dari Kepri dan Sumatra Selatan.

Menurut Kepala Pengamanan Lapas Barelang, Ali Imran menyampaikan warga binaan yang sudah 17 tahun menanti putusan eksekusi hukuman mati adalah warga dari Sumatra Selatan karena kasus pembunuhan berencana yang ada di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Salah satu napi kasus pembunuhan yang diputus hukuman mati saat ini sudah menempati sel  tahanan selama 17 tahun menanti putusan hukuman eksekusi untuk di pindah di Lapas Nusakambangan,”tutur Ali.

Petugas Lapas Barelang

Ia menyampaikan, saat ini Lapas Barelang dihuni sebanyak 1051 napi, 90% diantaranya terdiri dari kasus narkoba dan 10% kasus pembunuhan dan yang lainnya.

“Hukuman mati ada 20 orang, 12 berasal dari Luar Negeri dan 5 orang lokal (Kepri), “paparnya.

Ali juga menegaskan, bahwa saat ini Lapas Barelang mengalami over kapasitas 100% dari yang ditargetkan oleh penghuni lapas yang normal.

“Kita over kapasitas, untuk tipe 7 yang seharusnya dihuni 7 orang, saat ini ditempati sebanyak 21 orang napi.

Pantauan dilapangan, para napi selain menunggu masa hukuman juga mengisi kegiatan dengan olahraga serta ibadah dan bercengkrama dengan sesama napi serta melakukan kegiatan pelatihan kerja untuk bekal apabila keluar dari penjara nantinya.

 

Red

#LapasBarelang

#HukumanMati

TERDEPAN TV

Pos terkait