Terdepan.co.id. Tanjungpinang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, YW (39), diamankan dalam operasi antik seligi yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, YW, yang merupakan oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, ditangkap oleh Satresnarkoba Tanjungpinang pada pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa 2,4 gram narkotika jenis sabu.
“Ditemukan barang bukti 2,4 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada Senin, 1 April 2024.
Operasi yang digelar sejak 23 Maret hingga 2 April 2024 ini telah berhasil meringkus sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanjungpinang. Ada yang terlibat sebagai pengedar dan ada juga sebagai bandar.
Tes urin YW menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.” Pelaku mengakui perbuatannya salah dan barang tersebut miliknya,” tambah Kapolresta.
Dari tiga target tersangka awal yang ditetapkan Polresta Tanjungpinang, berhasil diungkap bahwa ada sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
“Awalnya 3 tersangka target kita, namun hasil pengembangan berhasil kita tangkap 9 pelaku,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Selain YW, tersangka lain yang berhasil diamankan termasuk TS (39) dengan 1,25 gram sabu, MI, Af alias Ad dengan 2,39 gram sabu, Ss (P) dengan 0,16 gram sabu, dan ES dengan 2,66 gram sabu, serta RH dan AD.
Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara atas perbuatan mereka.
(Editor/SA)







