TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Hampir tiga jam lamanya Polsek Nongsa memediasi kasus Bruno Pet Clinik yang diduga ogah membayar sisa tagihan kesepakatan pembayaran anggaran borongan pembangunan gedung klinik hewan yang berada di Puri Selebriti blok A Bida Asri 3 Batu Besar Nongsa tidak membuahkan hasil alias nihil, Senin (15/07/24).
Hal ini karena pihak pemilik Bruno Pet Clinik Service tidak menyepakati sisa tagihan pembayaran kepada pemborong gedung miliknya yang saat ini digunakan untuk usaha klinik hewan.
Yuli (Awang) Owner Bruno Pet Clinik Servise bersikukuh tidak mau membayarkan sisa tagihan yang disampaikan oleh pemborong sesuai tagihan yang sudah disepakati sebesar Rp. 266 juta sisa dari tagihan sebesar Rp.1.1 Milyar yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran sebanyak 7 kali dengan nilai nominal Rp.800 juta.

“Karena saya merasa pekerjaannya tidak sesuai seperti kesepakatan dan harapan seperti yang kami mau, apalagi banyak yang rusak, bocor dan tidak sesuai maka saya hanya bisa membayar Rp 5 juta saja yakni saya kembalikan uang retent (Pemeliharaan) dan sisa uang yang ada akan saya gunakan untuk perbaikan dengan menyuruh tukang luar,”terang Yuli membela diri yang saat itu didampingi Tina.
Yuli di depan aparat Polsek Nongsa dalam mediasi bahkan bersikeras meminta pihak pemborong untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam (PN) dengan maksud, apabila dari Pengadilan ada surat perintah untuk membongkar maka pihaknya akan menerima.
“Saya cuman itu saja bersedianya membayar Rp.50 juta saja, soal Pemborong punya utang atau tidak bisa membayar ke tukang, bukan urusan Saya. Silahkan bayarin sendiri. Dan tolong pak Pengacara silahkan gugat ke Pengadilan dan apabila ada surat perintah untuk membongkar baru silahkan eksekusi, “tantang Yuli bersuaa ketus.
Sebelumnya dalam mediasi, Yuli sempat menyepakati akan membayar Rp.150 juta namun setelahnya berubah dibatalkan menjadi Rp 50 juta setelah mendengar permintaan pemborong mendiskon tagihan Rp. 25 juta dari tagihan sebesar Rp. 266 juta yang semestinya dibayarkan kepada pemborong.
Hara Panggabean pemborong renovasi ruko Bruno Pet Clinik ini mengaku kecewa dan menyesali sikap Yuli selaku pemberi kerja yang tidak menghargai waktu mediasi yang berulangkali dilakukan. Justru Dirinya merasa di buli dan di fitnah olehnya didepan orang banyak saat mediasi.
“Kami ini pemborong kerja kan sesuai kesepakatan, lagian perjanjiannya ada, kalaupun ada permasalahannya kan kita bisa melakukan perbaikan sesuai perjanjian kerja . Lagian masa perbaikan kan ada, bukan berarti memutar balik fakta dan menahan pembayaran yang seharusnya menjadi hak milik kami yang akan digunakan untuk membayar material dan membayar tukang,”sesal Ara yang didampingi Kuasa Hukumnya Nixon Sihombing,SH.
Nixon Sihombing,SH dalam keterangannya akan menindaklanjuti kasus ini dan selanjutnya akan membawa ke ranah hukum dan juga tetap akan melakukan tindakan sesuai arahan Polresta Barelang untuk mengambil material yang sudah terpasang di bangunan Bruno Pet Clinik sebagai solusinya.
“Kita sudah memberikan ruang waktu yang panjang namun dari pihak mereka tidak ada etikat baik, selanjutnya kita akan mengambil langkah berikutnya sesuai arahan Polresta Barelang Unit II yakni akan mengambil material yang sudah terpasang berikutnya berlanjut ke ranah hukum yang ada, “ujarnya.
Kita lihat nanti bagaimana tindakan kami, intinya kita sudah melalui proses dan mekanisme yang ada, “tutupnya.
Sedangkan dari pihak Polsek Nongsa dengan gagalnya mediasi ini tidak mampu berbuat banyak dan menyarankan untuk mencari solusi kembali yang lebih baik lagi.
“Kami Polsek Nongsa sudah melakukan mediasi namun demikian saya kembalikan kepada yang bersengkutan dan kami berharap untuk mengambil jalan dan solusi yang lebih baik lagi, “tutupnya.
Pantauan dilapangan mediasi dihadiri puluhan tukang dan pemborong, pengacara dan pemilik Owner Pet Clinik, Aparat Polsek Nongsa yang berjalan cukup panjang dan berbelit namun berjalan kondusif.
RED #BrunoPetClinikService #PolsekNongsa #NixonSihombing,SH







