Pengawasan Dipertanyakan, Siapa Bermain di Balik Pengiriman Limbah B3?

Pengangkutan Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rampak Karimun

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Polemik pengiriman limbah B3 melalui Pelabuhan Bongkar Muat Parit Rampak kini mengarah pada pertanyaan yang lebih besar. Di tengah saling menunjuk soal kewenangan pengawasan, publik mulai menyoroti satu hal mendasar: bagaimana aktivitas pengiriman limbah yang menjadi sorotan luas dapat berjalan tanpa pengawasan lapangan yang jelas dari instansi terkait?

Pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang menyebut pengawasan mereka hanya sebatas gudang dan dokumen. Sementara area pelabuhan menjadi ranah pihak lain, dinilai justru membuka celah serius dalam sistem pengawasan. Sebab jika setiap pihak hanya berpegang pada batas kewenangan administratif, siapa yang memastikan proses pengangkutan hingga pengiriman benar-benar sesuai prosedur di lapangan?

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan lagi semata menyangkut dokumen atau administrasi. Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara nyata, atau hanya sebatas proses formal di atas kertas. Sebab berdasarkan dokumentasi yang sebelumnya beredar, masih muncul dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkutan yang menjadi perhatian publik.

Situasi ini memunculkan tanda tanya lain yang lebih serius. Jika perusahaan telah diberikan arahan terkait pemasangan simbol bahaya dan prosedur pengamanan selama pengangkutan, mengapa dugaan pelanggaran serupa masih muncul? Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, apakah ada berita acara pemeriksaan, teguran tertulis, atau langkah evaluasi yang dilakukan terhadap perusahaan?

Tokoh Pemuda Meral, Raja Fahlepi menilai persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Menurutnya, publik tidak boleh disuguhkan kondisi di mana tanggung jawab pengawasan seolah berpindah-pindah tanpa ada pihak yang secara utuh menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Jangan sampai persoalan ini seperti bola yang dilempar ke sana kemari. Kalau semua pihak merasa bukan kewenangannya, lalu siapa yang bertanggung jawab? Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegas Raja Fahlepi.

Ditemui ditempat berbeda salah satu pejabat disebuah instansi pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Karimun belum memiliki dermaga khusus untuk bongkar muat limbah. “Beberapa kali menggunakan dermaga lainnya selalu muncul masalah, sekarang menggunakan dermaga bongkar muat Parit Rempak meskipun bukan untuk bongkar muat limbah,”cetusnya berpesan untuk menyembunyikan namanya.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya mengarah pada aktivitas pengiriman limbah itu sendiri, tetapi juga pada kemungkinan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pihak tertentu. Jika benar seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka keterbukaan data, dokumen, dan mekanisme pengawasan semestinya tidak menjadi persoalan. Namun apabila masih ada pihak yang memilih diam, publik menilai sudah saatnya fakta-fakta yang selama ini tersembunyi mulai dibuka ke permukaan.(Fajar)

#LimbahB3
#PelabuhanBongkarMuatParitRampak
#DLHkarimun

 

TERDEPAN TV

Pos terkait