Empat Petugas PLN dan Kontraktor jadi Tersangka Usai Bareskrim Polri Gelar Perkara

tersangka turun dari mobil yang dikawal oleh Bareskrim Polri

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Penetapan lima tersangka hasil penyelidikan dan gelar perkara atas kejadian kasus pemadaman massal listrik di Kota Batam-Bintan Kepulauan Riau (Balckout) PLN Batam Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, Selasa (20/10/26).

Dari kelima tersangka tersebut ada empat petugas PT PLN Batam dan satu orang kontraktor swasta. Detailnya, empat orang dari petugas PT PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang pihak luar sebagai kontraktor inisial AEP.

Bacaan Lainnya

Diketahui kasus pemadaman listrik meluas (blackout) di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan yang terjadi pada Senin (12/10/2026) lalu.

Sedangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dengan mengantongi alat bukti dan menggelar perkara atas insiden gangguan listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.

Lima Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri oleh Bareskrim Polri

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengonfirmasi penetapan lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang kontraktor swasta. Detailnya, empat orang dari petugas PT PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang pihak luar sebagai kontraktor inisial AEP.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan alat bukti serta dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam Siaran Pers Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026).

Penyidikan perkara itu resmi ditingkatkan melalui Laporan Polisi LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Pemadaman listrik meluas tersebut menimbulkan dampak kerugian dengan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan mencapai Rp 57.315.057.160.

“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang,” lanjutnya.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti teknis, seperti DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, 3 potongan konduktor phasa R, S, T sepanjang 50 cm, 3 pasang lempengan busbar 20 kVA, 3 potongan pipa buccholz, hingga 1 set tripping lockout relay.

“Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan,” jelasnya.

Adapun, penyidik menemukan tiga indikasi utama perbuatan melawan hukum, yakni kerusakan fisik transformator 1, gangguan nyata pasokan listrik umum, serta tindakan pembiaran berupa penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar yang tidak dipulihkan kembali.

“Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat,” tandasnya.

Dalam kejadian tersebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo mengatakan, pemadaman listrik ini berawal dari terjadinya flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV).

“Berdasarkan hasil penelusuran teknis, gangguan bermula akibat flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV),” tuturnya, dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Senin (19/10/2026).

“Gangguan tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 Mega Watt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar mengakibatkan pembangkit lainnya mengalami ketidakseimbangan beban dan turut terlepas, hingga terjadi pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB,” tutupnya. (*)

RTN
Editor : IKA
#PLNBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait