Aliansi BAPK Suarakan Balckout Listrik yang Tertunda Minta PLN Segera Realisasikan Konpensasi

Foto bersama usai melakukan Audiensi dengan Kapolresta Barelang

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Aliansi Barisan Api Pembela Keadilan (BAPK) melakukan audiensi dengan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggota Wicaksono usai batal melakukan orasi terkait pemadaman massal listrik PLN Batam (Blackout) yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu di Kota Batam.

Dengan melibatkan puluhan masyarakat dibawah naungan Aliansi BAPK yang dipimpin oleh Abdul Rajak atau Datuk Rajak, orasi sempat terhenti dan dibatalkan jaring permintaan pihak Polresta Barelang agar dilakukan penundaan hingga tanggal 4 Nopember 2026 yang akan datang.

Bacaan Lainnya

”Kami turun hari ini menyoroti terjadinya pemadaman listrik serentak secara massal (Balckout) dan kami minta PLN agar mengevaluasi terkait hal ini dan kami minta kompensasi yang di janjikan oleh PLN Batam kepada masyarakat sebagai pengganti listrik padam kematian segera di realisasikan,”papar Rajak.

Ia juga menyebut dan meminta agar PLN Batam menagih keterlambatan pembayaran listrik warga yang mengalami keterlambatan untuk diberikan waktu yang lebih panjang dengan cara menagih langsung ke warga dan tidak melakukan pencabutan sehingga tidak merugikan masyarakat khususnya yang tidak mampu.

”PLN Batam agar turun langsung menagih ke masyarakat jangan langsung di putus,”ulasnya.

Praktisi Hukum Eduard Kamaleng yang ikut mendampingi LSM BAPK dalam keterangan yang sama juga ikut bersuara bahwa dengan ditundanya demo orasi hari ini juga disertai dengan surat pernyataan alasan Kapolresta Barelang yang menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih ada kegiatan dan belum ada kesiapan dalam melakukan pengamanan orasi yang dilakukan oleh Aliansi BAPK hari ini.

”Kami minta surat pernyataan alasan ditunda untuk demo hari ini dari polresta Barelang dengan menuliskan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kapolresta Barelang,”papar Edo mengadakan sambil menghiraunya pasukan yang ikut demo.

Sedangkan Kapolresta Barelang Anggoro dalam kesempatan yang sama usai melakukan audiensi dengan Aliansi BAPK menyampaikan bahwa, demo tidak dilarang hanya ditunda yang hingga tanggal 5 Nopember yang nantinya pihak kepolisian bisa menjembatani usul serta gagasan Aliansi BAPK dengan PLN Batam.

Kegiatan Demo berakhir dengan damai dan membubarkan diri secara tertib.

Diketahui sebelumnya pihak PLN sendiri juga sudah mengumumkan kompensasi kepada pelanggan yang tersantak pemadaman secara massal (Balckout) yang terjadi beberapa waktu yang lalu dengan menyampaikan, “Pelanggan PLN yang terhormat pemadaman total (balckout) di Batam dan di Bintan pada 12 Oktober 2026 berhak mendapatkan kompensasi otomatis pada tagihan bulan berikutnya”.

Pelanggan reguler : Mendapatkan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban bulanan sesuai peraturan Gubernur (Pergub) Kepri No 22/2017

Pelanggan Layanan Keandalan (RPTL) Mendapatkan kompensasi sebesar 15% hingga 25% jika melanggar standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)

Janji dan perkembangan Penanganan PLN dan Pemerintah.

1.    Evaluasi sistem: Pihak PLN Batam berjanji akan mengubahsuai menyeluruh transformatif dan sistem proteksi jaringan agar kejadian serupa tidak terulang.

2.    Permintaan maaf Danantara : Badab Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyampaikan permintaan maaf atas gangguan tersebut dan berjanji membenahi pelayanan PLN.

3.    Priest Hukum : Bareskrim Polri dan Polda Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka ( 4 Pegawai PLN Batam dan 1 pihak kontraktor) terkait dengan kelalaian pengamanan instalasi dan sistem proteksi di Gardu Induk Sri Harpan.

4.    Jika ingin mengecek apakah takutkan anda sudah mendapatkan potongan atau ingin tau syarat pengaduan manual, dihadkan hubungi Call Ceburi PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile.

EditoR : IKA

#PLNBatam

#PolrestaBarelang

#AliansiBAPK

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait