ACEH TIMUR, TERDEPAN.CO.ID- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis 08/03/18 ) melantik 1539 dari Desa Gampong di 24 Kecamatan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.Ik, M.Hum mengatakan, akan menindak siapa saja anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih merangkap jabatan sebagai aparatur Gampong.
Ia menegaskan, di lihat kaca mata secara hukum tidak ada larangan bagi PPS, untuk merangkap jabatan namun dalam Undang Undang Pemerintahan Desa, di sebutkan aparat Desa di larang merangkap jabatan, oleh karena itu siapapun anggota PPS, yang diketahui masih menjadi aparatur desa akan kita di lakukan penindakan.
“ Polisi tidak bekerja sendiri, dalam hal ini di bantu oleh TNI dan pihak lainya, ini tidak main main siapapun akan kita tindak tegas, “pungkas Kapolres.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Iskandar A Gani, mengatakan tidak ada anggota PPS yang di lantik saat merangkap sebagai aparatur Gampong karena sudah di lakukan sosialisasi untuk tidak melakukan rangkap jabatan.
“ Sebelumnya memang ada kata Iskandar, namun setelah di ketahui tidak boleh merangkap jabatan, mereka sudah mengundurkan diri dari anggota PPS, “pungkas Iskandar.
Kontributor : M.Abu Bakar Editor : IKA







