Peran Satpam Bongkar Skimming ATM

JAKARTA,TERDEPAN.CO.ID– Penangkapan Baltov Kaloyan Vasiley, warga Negara asing (WNA) asal Bulgaria yang mencuri data elektronik atau Skimming ATM tidak terlepas dari peran Satpam yang mencurigainya, saat melihat kartu yang digunakan Baltov di ATM tidak sesuai dengan kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta pada senin ( 19/03/18) mengatakan, kecurigaan satpam bermula saat melihat kartu yang digunakan Baltov di ATM tidak sesuai dengan kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya.

Bacaan Lainnya

“Satpam curiga seseorang menggunakan kartu seperti ini (kartu berbeda dengan kartu pada umumnya), sedangkan itu berbeda dengan kartu ATM biasa. Berdasarkan penglihatan tersebut dan sebelumnya sudah diinfokan dari Bank Indonesia,” ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga satpam penjaga mendekati Baltov, selanjutnya Baltov yang curiga aksinya diketahui langsung berupaya melarikan diri. Ketiga petugas keamanan berteriak ke arah Baltov sambil melakukan pengejaran hingga Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Baltov membuang kartu yang digunakannya membobol ATM ke sungai sekitar.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Baltov dan menghubungi polsek setempat. Polisi mendatangi lokasi penangkapan, mengamankan Baltov, dan mencari barang bukti yang dibuang. Di lokasi, polisi menemukan kartu skimming dan kartu menginap di salah satu hotel. Polisi mendatangi kamar hotel yang disewa Baltov.

Dari hasil pengembangan Polisi menemukan sejumlah peralatan yang membantu Baltov menjalankan aksinya di dalam kamar hotel. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, encoder, ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan lain-lain.

Dengan tertangkapnya Baltov, Polisi akan mengapresiasi kinerja ketiga satpam tersebut dengan memberi penghargaan.

“Kapolda akan memberikan penghargaan terhadap tiga satpam yang berhasil menangkap pelaku,” kata Nico.  Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Satpam di Balik Penangkapan WNA Bulgaria yang Lakukan “Skimming”

 

TERDEPAN TV

Pos terkait