Ribuan Gram Sabu di Musnahkan BNNP Kepri

Empat Tersangka Pemilik Ribuan Butir Sabu

BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 2471 (dua ribu empat ratus tujuh puluh satu) gram dari 3 (Tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rabu ( 11/04/18) yang di laksanakan di kantor BNNP Kepri Nongsa Batam.

Pemusnahan barang bukti terhadap narkotika langsung di pimpin oleh Kabid Berantas Narkotika Kombes, Bubung Pramiadi yang di saksikan beberapa instansi lain serta awak media sekaligus menghadirkan keempat tersangka.

Bacaan Lainnya

Bubung dalam pernyataannya mengatakan, pemusnahan BB tersebut berasal dari tiga laporan kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, SA (29) WNI dengan BB  1.004 (Seribu Empat) gram Sabu, M (30 Thn) WNI, dan JE(26 Thn) dengan BB Sabu seberat bruto 363 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga) gram, dan  MU (22 Thn) WNI dengan BB Sabu seberat bruto 1.160 gram (Seribu Seratus Enam Puluh) gram.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ pungkasnya. IKA

 

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait