BNNP Kembali Musnahkan Sabu 6,5 kg

Kepala BNNP Kepri Ricard Nainggolan sedang memasukan Sabu dalam imsenator

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 (enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh) dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/08/18).

Pemusnahan BB Narkotika tersebut di musnahkan dihadapan 5 tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan yang berinisial A, H, O dan K serta R ( perempuan).

Bacaan Lainnya

Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat Incenerator yang langsung di musnahkan oleh Kepala BNNP Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan didampingi petugas Kejaksaan Negeri Batam, Polda, Bea Cukai dan B POM Kota Batam.

Richard dalam wawancaranya mengatakan, barang bukti ini diperoleh dari pengungkapan 3 kasus  dan dasarnya adalah ketetapan status barang bukti sitaan dari kejaksaan negri Batam no SK 198 tanggal 9 agustus tahun 2018.

“ Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya.IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait