TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 (enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh) dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/08/18).
Pemusnahan BB Narkotika tersebut di musnahkan dihadapan 5 tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan yang berinisial A, H, O dan K serta R ( perempuan).
Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat Incenerator yang langsung di musnahkan oleh Kepala BNNP Kepri, Brigjen. Pol. Richard Nainggolan didampingi petugas Kejaksaan Negeri Batam, Polda, Bea Cukai dan B POM Kota Batam.
Richard dalam wawancaranya mengatakan, barang bukti ini diperoleh dari pengungkapan 3 kasus dan dasarnya adalah ketetapan status barang bukti sitaan dari kejaksaan negri Batam no SK 198 tanggal 9 agustus tahun 2018.
“ Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya.IKA







